Pembangunan Jalan Provinsi Terkendala Proses Hibah
radarbengkuluonline.com, BENGKULU - Pembangunan ruas jalan provinsi di Desa Gunung Payung, Kecamatan Ulok Kupai, Kabupaten Bengkulu Utara, yang merupakan pengganti jalan provinsi sebelumnya lantaran ditambang PT. Injatama tak bisa serta-merta langsung dilakukan. Walaupun, PT. Injatama sendiri dikabarkan telah menyiapkan anggaran untuk pembangunan ruas jalan pengganti yang dimaksud.
Plt Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso, ST mengatakan, pihaknya sudah pernah turun meninjau ruas jalan, baik yang ditambang perusahaan ataupun penggantinya. "Bahkan perencanaannya juga tengah berproses. Tapi kita pastikan realisasi pembangunannya tidak bisa langsung dilakukan begitu saja," ungkap Tejo kepada radarbengkuluonline.com kemarin (24/5).
Mengingat, lanjut Tejo, dalam pergantian ruas jalan tersebut ada proses atau mekanisme hibah yang harus dilalui. Pada tahapan proses hibah inilah yang belum rampung. "Ruas jalan itu merupakan aset provinsi, tentu saja dalam proses hibah ada aturannya. Kewenangan proses hibah itu di BPKD, dan juga diketahui pihak lain seperti DPRD Provinsi Bengkulu," kata Tejo.
Di samping itu, tambah Tejo, karena persoalan ini sudah menjadi atensi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Bengkulu, tentu saja pihaknya harus tetap konsultasi dan koordinasi dengan Kejati. "Jangan sampai nantinya ketika kita langsung main bangun begitu saja, malah menimbulkan permasalahan di belakang hari. Sementara kita ketahui ada proses tukarguling jalan di dalamnya," tegas Tejo.
Lebih jauh dikatakannya, terkait persoalan jalan itu sejauh ini diketahui memiliki dua alterantif. Diantaranya memperbaiki jalan yang lama, atau membangun jalan pengganti. "Alternatif ini juga kita konsultasikan dengan Kejati. Maka dari itu kita juga belum bisa memastikan untuk pembangunannya, karena masih ada tahapan yang harus dilalui."
Di samping itu, Gubernur juga berpesan agar proses hibahnya dirampungkan terlebih dahulu. Kemudian terkait dengan pembangunan jalan itu, tetap harus ada Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dari perusahaan. "Nah, sampai sekarang AMDAL yang dimaksud belum ada, makanya kita tunggu seiring dengan melakukan perencanaan."
Setelah mendapatkan atensi dari Kejati, PT. Injatama bergerak cepat dalam menindaklanuti persoalan jalan tersebut. Teranyar dikabarkan perusahaan bergerak di sektor pertambangan tersebut menyiapkan anggaran Rp 5 miliar untuk pembangunan ruas jalan pengganti dengan panjang sekittar 2,2 Kilometer (KM). (idn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*amp advernative */?>
- 1 Suzuki Carry vs Daihatsu Gran Max: Kendaraan Niaga yang Tangguh dan Ekonomis
- 2 Harga Beras 50 Kg: Stok Hemat untuk Keluarga dan Usaha di Bulan Ini
- 3 Modifikasi SUV vs Sedan: Gaya dan Fungsi yang Tetap Tren
- 4 Apakah Mobil Listrik dengan Harga Terjangkau Akan Menjadi Standar Baru?
- 5 Ini Pesan Bupati Kaur Saat Pelepasan Distribusi Logistik 28 TPS Sulit Empat Kecamatan pada Pilkada 2024
- 1 Suzuki Carry vs Daihatsu Gran Max: Kendaraan Niaga yang Tangguh dan Ekonomis
- 2 Harga Beras 50 Kg: Stok Hemat untuk Keluarga dan Usaha di Bulan Ini
- 3 Modifikasi SUV vs Sedan: Gaya dan Fungsi yang Tetap Tren
- 4 Apakah Mobil Listrik dengan Harga Terjangkau Akan Menjadi Standar Baru?
- 5 Ini Pesan Bupati Kaur Saat Pelepasan Distribusi Logistik 28 TPS Sulit Empat Kecamatan pada Pilkada 2024