Kades dan Bendahara Desa Pasar Ipuh Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa

Kades dan Bendahara Desa Pasar Ipuh Ditetapkan Tersangka  Dugaan Korupsi Dana Desa

Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH., MH melalui Kasi Pidsus, Agung Malik Rahman Hakim, SH., MH didampingi Kasi Intel, Radiman, SH, dalam press release -Seno-radarbengkuluonline.com

MUKOMUKO, RADARBENGKULUONLINE.COM - Mantan Kades Pasar Ipuh berinisial Ed dan Bendahara Pemdes Pasar Ipuh berinisial Y ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun 2021. Keduanya telah ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko.

Atas sangkaan tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.

"Kedua tersangka sama, diduga melanggar pasal tersebut," kata Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH., MH melalui Kasi Pidsus, Agung Malik Rahman Hakim, SH., MH didampingi Kasi Intel, Radiman, SH, dalam press release Senin malam (27/6).

Dengan pasal tersebut yang menjerat Mantan Kades dan Bendahara Pasar Ipuh itu, apa ancaman hukuman yang dapat mereka terima jika di meja Pengadilan keduanya terbukti bersalah?

Merujuk dari bunyi pasal tersebut, kedua tersangka diancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar, itu tertuang dalam Pasal 2 Ayat (1). Sementara dalam Pasal 3 ancaman hukumannya dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Undang-Undang Pasal 2 Ayat (1) berbunyi, "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah."

Sedangkan Pasal 3 berbunyi, "Serupa orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidanan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar."

Dijelaskannya, Ed dan Y ditetapkan sebagai tersangka lantaran bertanggungjawab atas dugaan penyelewengan DD/ADD Desa Pasar Ipuh tahun 2021. Dari total APBDes Pasar Ipuh tahun 2021 Rp 1,1 miliar, berdasarkan audit ahli Inspektorat Daerah Mukomuko terdapat kerugian negara sebesar Rp 327 juta.

Berdasarkan keterangan dari berbagai saksi-saksi, pada tahun 2020 lalu, Kades Ed meminjam uang ke sejumlah pihak dengan alasan untuk membiayai pembangunan desa. Namun, hingga tahun 2020 berakhir uang pinjaman tersebut tak kunjung dikembalikan.

Pada anggaran tahun 2021, Ed mengembalikan pinjaman uang ke sejumlah pihak. Diduga pengembalian uang itu hasil penyelewengan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa. Mulai dari pekerjaan fiktif, termasuk gaji perangkat desa yang tidak dibayar.

Ada dugaan pekerjaan fisik yang tidak dikerjakan yakni pembuatan 4 sumur bor. Kemudian, penyidik menemukan dugaan ada Silpa yang tidak dikembalikan dan gaji pengurus lembaga desa dan perangkat desa juga tidak dibayarkan.

"Sebelumnya, kami juga sempat memeriksa 2 orang dokter dari Puskesmas Ipuh yang mengeluarkan surat keterangan sakit. Setelah dimintai keterangan, pada saat pemanggilan tanggal 21 Juni lalu, Y memang sakit mual-mual, muntah-muntah. Diagnosa ver tigo. Tapi hari ini kita lakukan pemeriksaan dilakukan oleh dokter dari Klinik mitra Kejaksaan, kondisi tersangka Y dalam keadaan sehat," demikian Press Release.

Dari pantauan wartawan di lapangan, kondisi tersangka Y tampak sehat dan cukup tegar. Bahkan Y sempat melempar senyum ke arah pewarta saat berjalan dari ruang pemeriksaan menuju ruang press release. (sam) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: