Berkas Lengkap, Izin RSUD Jalur 2 Terbit

Berkas Lengkap, Izin RSUD Jalur 2 Terbit

Bupati Kepahiang, Hidayattullah Sjahid.-Ruvi-

 

KEPAHIANG, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepahiang menegaskan bahwa belum terbitnya izin RSUD Jalur 2 karena masih ada kekurangan berkas. Jika Pemda Rejang Lebong melengkapi semua berkas sesuai ketentuan, maka izin akan diterbitkan.

"Kita Kepahiang komitmen tidak ada menghambat. Jika sudah lengkap berkasnya, maka diproses dan izin terbit," tegas Bupati Kepahiang Hidayattullah Sjahid kepada RADARBENGKULU.DISWAY.IDtadi siang.

 

BACA JUGA:Bupati Seluma Lingkari Titik Nol Jalan Mulus Sido Luhur - Sido Dadi

Beberapa permohonan izin RSUD jalur 2 yang belum lengkap, lanjutnya, diantaranya IMB gedung utama, SIPD dan izin praktik tenaga medis lainnya. Untuk IMB gedung utama pemohon harus melunasi biaya retribusi sebesar Rp 147 juta. Sedangkan SIPD Rp 35 juta dan izin praktik tenaga medis Rp 30 juta. Kegiatan biaya retribusi tersebut belum dipenuhi oleh pemohon, sehingga DPMPTSP Kabupaten Kepahiang belum dapat menuntaskan proses izin yang diajukan Rejang Lebong.

 

BACA JUGA:Diduga, Cipratan Air Lumpur Membawa Maut

"Ketentuan retribusi dan pajak daerah sudah ada Perdanya, maka semua harus sesuai perda. Jika tidak lengkap, ya tidak bisa diproses," ungkap Bupati.

BACA JUGA:97% Pelanggan PLN Kembali Menyala

Sebelumnya, Pemda Rejang Lebong terkesan menolak membayar retribusi dan pajak RSUD Jalur 2 kepada Pemda Kabupaten Kepahiang. Hal itu terlihat dari proses pengajuan berbagai izin praktik di RSUD Jalur 2. Seperti izin IMB, izin SIPD dan izin praktik tenaga medis dari Pemda Rejang Lebong yang mandeg karena Rejang Lebong tidak kunjung melengkapi persyaratan administrasi. (crv).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: