Hidayatullah: Kades Silahkan Evaluasi Perangkatnya
Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayatullah Sjahid, MM IPU-Ruvi-
KEPAHIANG, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Tepat 6 bulan sudah, sebanyak 69 Kepala Desa (Kades) terpilih dalam pemilihan Kades serentak dilantik dan bertengger di tahta jabatannya. Sejumlah desa sempat mengalami pro dan kontra terkait pergantian perangkat desa, bahkan aksi saling tuntut antara Kades dan perangkat pun tak jarang terdengar.
BACA JUGA:Fachriza Jadi Penjabat Sekda Provinsi, Ini Pesan Gubernur
Berdasarkan instruksi Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayatullah Sjahid, MM IPU pada saat pelantikan, Kades diminta sabar untuk merombak atau mengevaluasi personelnya. Saat itu Bupati menyampaikan bahwa evaluasi perangkat bisa dilakukan setidaknya 6 bulan pasca menjabat.
BACA JUGA:Polda Imbau Masyarakat Ikut Awasi LPG Bersubsidi
Terkait hal ini, Kepala Bidang Pemerintah Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kepahiang, Ferry Susanto, S.Sos, menyampaikan bahwa jika ada kades - kades yang hendak melakukan pergantian perangkat desa, saat ini sudah bisa dilakukan. Tetapi tidak boleh sembarangan. Karena, harus sesuai dengan ketentuan pasal 5 Permendagri Nomor 67 tahun 2017.
BACA JUGA:Klien Bapas Bengkulu Belajar Buka Usaha Laundry
"Karena, kades lebih mengetahui tentang kinerja perangkatnya. Seperti contoh jika memang perangkat lama sudah tidak bisa melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik,"ujarnya.
Selama 6 bulan berjalan roda kepimpinan Kepala Desa, pastinya sudah memiliki catatan tersendiri terkait kinerja para perangkatnya. Jika menemukan kecacatan yang berpotensi merusak pelayanan pemerintah desa, dasar inilah yang dapat dijadikan acuan untuk melakukan pergantian. "Boleh saja, tentunya harus punya dasar. Menurut saya, selama 6 bulan menjalankan roda pemerintahan desa ini, kades pasti punya catatan," lanjutnya.
Sementara itu, juga mengingatkan kepada perangkat yang diganti oleh masing - masing kadesnya agar tetap berbesar hati dan tidak menyimpan dendam. Hal ini menurutnya dikembalikan ke diri masing - masing perangkat. Apakah selama 6 bulan kerja ini sudah bisa melayani masyarakat dengan maksimal atau tidak. "Sebab, perangkat desa itu digaji oleh negara untuk menjadi pelayan masyarakat. Oleh karena itu kita harus mawas diri, apakah sudah baik atau belum pelayanan kita selama ini."(crv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: