Rifai Tajuddin: Lakukan Optimalisasi PAD
Wakil Bupati Bengkulu Selatan, H.Rifai Tajuddin,S.Sos pimpin rapat pengoptimalan PAD-Fahmi-
MANNA, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Pemerintah Bengkulu Selatan melaksanakan rapat optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD sebagai salah satu sumber pendanaan di daerah sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Acara ini digelar diaula BPKAD Bengkulu Selatan, Rabu(13/07).
BACA JUGA:Surat Edaran Menteri ESDM Sulitkan Kondisi Sopir
Wakil Bupati Bengkulu Selatan, H. Rifai Tajuddin,S.Sos mengatakan, dalam upaya optimalisasi peningkatan PAD, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengupayakan optimalisasi potensi PAD dari sektor pajak dan retribusi daerah terhadap pajak bumi dan bangunan perkotaan dan pedesaan.
BACA JUGA:Fachriza Jadi Penjabat Sekda Provinsi, Ini Pesan Gubernur
"Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut ada 3 hal yang perlu kita untuk meningkatkan PAD menuju kemandirian daerah. Yaitu, melakukan ekstensifikasi pendapatan. Lalu, intensifikasi Pendapatan. Kemudian, penguatan kelembagaan agar PAD yang ada bisa terpenuhi sesuai dengan target,"papar Rifai.
BACA JUGA:Polda Imbau Masyarakat Ikut Awasi LPG Bersubsidi
Ekstensifikasi pendapatan daerah, lanjutnya, dapat dilakukan dengan pengelolaan sumber penerimaan baru serta penjaringan Wajib Pajak (WP) / Wajib Retribusi baru. Pengelolaan sumber penerimaan baru terutama untuk lain-lain PAD yang sah karena untuk Penerimaan dari PDRD sudah close list. Close list, artinya sudah dibatasi atas pemungutan pajak tertentu atau tidak memiliki keleluasaan memungut pajak lain di luar pajak tersebut.
Sedangkan intensifikasi pendapatan daerah dapat dilakukan dengan optimalisasi penerimaan sesuai potensi daerah serta optimalisasi penerimaan dari piutang. Salah satu kunci untuk mencapai potensi pajak daerah yaitu melalui pemutakhiran atau validasi data pajak daerah. Validasi data pajak daerah dapat dilakukan dengan pengecekan di lapangan secara bertahap. Apakah data wajib pajak masih sama atau sudah berubah. Jika terdapat perubahan perlu penyesuaian pada basis data. Untuk Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) perlu dilakukan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) agar tidak terlalu jauh dari nilai pasar yang ada.
Penguatan kelembagaan merupakan salah satu kunci keberhasilan dalam optimalisasi penerimaan daerah. Penguatan kelembagaan dapat dilakukan melalui restrukturisasi organisasi sesuai kebutuhan daerah, peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM), modernisasi administrasi perpajakan daerah serta penyederhanaan proses bisnis.
"Untuk itu kita lakukan Rakor ini dengan bertujuan untuk membangun sinergi bersama dengan instansi-instansi terkait dalam upaya menggenjot naiknya pendapatan daerah. Terutama dari sektor pajak dan retribusi daerah.Yang nantinya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan daerah,"pungkas Rifai.(afa)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: