Razia di Seluma, Petugas Sasar Kendaraan yang Mati Pajak

Razia di Seluma, Petugas Sasar  Kendaraan yang Mati Pajak

Razia, petugas hadang mobnas plat hitam-Wawan-


SELUMA, RADARBENGKULU.DISWAY.ID -  Dihari kedua pelaksanaan razia yang digelar sejak tanggal 26- 28 Juli 2022, petugas gabungan Polres dan Samsat terus menyisiri sejumlah kendaraan. Baik mobnas dan pribadi maupun umum yang mati pajak.

BACA JUGA:Bengkulu Ekspor 8.500 Ton Cangkang Sawit ke Thailand


Kemarin,  razia  yang digelar di Simpang 6 Tugu Pengantin Seluma, petugas mendapati mobil dinas yang plat nomornya tertutup list hitam. Setelah ditelusuri data Samsat, diketahui mobil dinas jenis Toyota Rush bernomor polisi BD-1093-CY yang plat nomornya ditutup list hitam milik OPD DPPKA Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Ini Dia Data dan Fakta Unik Nama-Nama Kelurahan di Kota Bengkulu (14)


Kasat Lantas Polres Seluma, Iptu. Jangkung Riyanto S.Kom mengatakan, razia gabungan dimaksudkan sebagai upaya sosialisasi tertib berkendara serta menunjang peningkatan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.

BACA JUGA: Usai Dilantik Gubernur, Ahmad Irfan Jadikan Bank Bengkulu Lebih Hebat
" Kendaraan dinas seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat. Mobil dinas pemerintah untuk tidak dibuat seolah-olah mobil pribadi," sampai Kasat Lantas Iptu Jangkung Riyanto kepada  RADARBENGKULU.DISWAY.ID, kemarin.


Kendaraan yang terjaring razia, sifatnya lebih diupayakan teguran. " Kita hanya beri teguran agar kedepan tidak ada lagi kendaraan dinas yang dipakai seolah mobil pribadi dengan menutupi atau mengganti plat dinas,” sampai  Iptu. Jangkung Riyanto.

Sementara itu, Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah PPD Samsat Kabupaten Seluma, Pitaimiko mengatakan, razia gabungan tersebut  selain menargetkan kendaraan mati pajak, sekaligus mensosialisasikan beberapa program Gubernur Bengkulu. Yakni program pemutihan kendaraan yang akan dilaksanakan pada Agustus mendatang.


“ Pada program pemutihan pada Agustus mendatang, untuk kendaraan yang mati pajak akan diberi pengampunan, penghapusan tunggakan dan denda,” sampai Pitaimiko.  (0ne)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: