49 Pasangan Suami Istri Ikuti Sidang Isbat Nikah di Kepahiang

49 Pasangan Suami Istri Ikuti  Sidang Isbat Nikah di Kepahiang

Salah seorang pasangan sedang ikuti nikah isbat-Ruvi-

 

Sekda Hartono: Program Ini Diperuntukan Bagi Pasutri Tidak Mampu

KEPAHIANG, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Puluhan pasangan di Kabupaten Kepahiang, antusias mengikuti pelaksaan sidang isbat nikah yang digelar Pemkab Kepahiang. Acara ini bekerjasama dengan Pengadilan Agama dan Kemenag. Acara ini akan berlangsung selama dua hari bertempat di Masjid Agung Baitul Hikmah Kabupaten Kepahing, Rabu (27/07/22). Dengan jumlah peserta atau pasangan yang telah melengkapi berkas sebanyak 49 pasangan.

BACA JUGA: Usai Dilantik Gubernur, Ahmad Irfan Jadikan Bank Bengkulu Lebih Hebat

Sekda Kepahiang, Dr.Hartono, M.Pd dalam sambutannya menyampaikan, program  isbat nikah ini merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat untuk memperoleh perlindungan dan kepastian hukum secara administrasi. Adapun bentuk administrasi itu adalah mendapatkan buku nikah melalui penetapan isbat nikah atau akta nikah serta akta kelahiran anak.

BACA JUGA:Tersangka Replanting Direncanakan Tetap Dilantik

“Ya, program isbat ini diperuntukkan bagi pasangan pengantin yang tidak mampu. Sebelumnya hanya menikah secara siri. Memang munurut agama sah, namun menurut negara belum sah karena secara administrasi belum ada, maka kita mengadakan isbat nikah ini untuk memperoleh perlindungan hukum. Karena setiap warga yang terikat dalam perkawinan wajib tercatat dan memiliki dokumen pernikahan dari negara,” ujar Sekda.

BACA JUGA:Ini Dia Data dan Fakta Unik Nama-Nama Kelurahan di Kota Bengkulu (14)

Lanjutnya, sesuai dengan angaran yang tersedia di Pemerintah Kabupaten Kepahiang, saat ini baru bisa memfasilitasi sebanyak 49 pasangan suami istri yang mengikuti isbat nikah. Isbat nikah tersebut gratis atau tidak dipungut biaya. Kedepan kami berharap program ini dapat berjalan dengan lancar dan berjalan secara kontinyu, sehingga tidak ada lagi masyarakat Kabupaten Kepahiang yang tidak memiliki identitas pernikahan.

Berdasarkan data yang diperoleh terdapat sebanyak 856 pasangan suami istri di Kabupaten Kepahiang yang menikah tanpa tercatat secara sah oleh negara. Ia menargetkan, 856 pasangan itu bisa diisbatkan pada tahun 2023. “Target kita, 856 pasangan suami istri itu bisa mengikuti program isbat nikah tahun depan,” ujarnya.

Lanjutnya jika target isbat nikah itu terealisasi, maka akan mampu mencapai rekor Museum Rekor Indonesia (MURI). “Kalau tahun depan rencana isbat 856 pasangan ini terealisasi, maka kita bisa mendapat rekor isbat nikah terbanyak dan bisa mendapat rekor MURI.”(crv).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: