Polres Kota Buru Pungli Parkir, Setoran Ratusan Ribu Rupiah Perhari

Polres Kota Buru Pungli Parkir, Setoran Ratusan Ribu Rupiah Perhari

Kapolres Bengkulu, AKBP Andi Dady Nurcahyono Widodo, S.ik.-Ronal-

 

BENGKULU, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Ramainya warga mengunjungi arena Festival Tabut 2022 di sekitar Sport Center Kota Bengkulu juga menjadi kesempatan sejumlah orang untuk mengais rezeki dengan menggelar dagangan.  Di sisi lain, banyaknya lapak dagang atau orang yang berdagang itu juga dimanfaatkan juru parkir untuk menarik biaya parkir dan atau lapak. 

BACA JUGA:Kapolsek Putri Hijau Panjat Tower Telkomsel, Selamatkan Warga Ingin Bunuh Diri

Entah karena merasa tak ada yang akan keberatan, seorang pengelola lahan parkir justru memungut biaya lapak pedagang yang hanya jualan dari kendaraan atau mobilnya. Bahkan ada yang diminta ratusan ribu.  Alhasil, pedagang merasa keberatan dan akhirnya memilih melaporkan ulah juru parkir ke Kepolisian dengan laporan pungutan liar alias pungli. 

BACA JUGA:Pecah Rekor MURI 4.500 Mahasiswa Baru Unib Gunakan Kbek Palak

Sat Reskrim Unit Tipidkor dan Unit Reskrim Polsek Ratu Samban yang menerima laporan dugaan pungli di zona 9 Jalan Pariwisata Kota Bengkulu pun menindaklanjuti.  Hasilnya, seorang oknum juru parkir berinisial HH (52) berhasil ditemukan petugas.

BACA JUGA:Ini Dia Data dan Fakta Unik Nama-Nama Kelurahan di Kota Bengkulu (26)

Pria bergelar sarjana kesehatan masyarakat itu pun diperiksa.  "Kemudian didapati pada saat di lokasi, pemilik SPT di lahan parkir zona 9 dari pintu masuk Sport Center sampai dengan gorong- gorong Puskesmas Jalan Pariwisata Kota Bengkulu yang telah diamankan anggota Polsek Ratu Samban telah melakukan pemungutan liar uang dari 2 pedagang yang telah memakai lahan parkir pemilik SPT tersebut," jelas Kapolres Bengkulu AKBP Andi Dady Nurcahyono Widodo, S.ik. 

Setelah dilakukan pengecekan, didapati bahwa pedagang tersebut telah membayar uang kepada pemilik atau pengelola lahan parkir tersebut sebesar Rp. 300 ribu dan Rp. 250 ribu. Sehingga pemilik atau pengelola lahan parkir tersebut sudah mendapatkan uang dari dua pedagang tersebut sebesar Rp. 550 ribu. 

"Kemudian SPT atau surat perintah tugas pemilik atau pengelola di lahan parkir tersebut dicek dan ternyata SPT-nya sudah habis masa berlakunya," imbuhnya Senin (8/8). 

Kemudian sejumlah uang yang telah didapati oleh pemilik SPT parkir tersebut sejak masa berlaku SPT parkir pemiliknya tersebut habis diamankan dan pemilik SPT di lahan parkir zona 9 tersebut dilakukan pemeriksaan klarifikasi terkait pemungutan liar tersebut.

"Selanjutnya kita akan melakukan pemeriksaan terhadap CV. FIITZA MANDIRI selaku yang mengeluarkan SPT tersebut. Kita juga akan  melakukan pembinaan terhadap pemilik / pengelola SPT di lahan parkir zona 9," sampai Kapolres. (Bro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: