Ada Dugaan Pemalsuan Dokumen, Camat Seginim Akan Lapor ke APH

Ada Dugaan Pemalsuan Dokumen,  Camat Seginim Akan Lapor ke APH

Saat media menkonfirmasi kebenaran terkait 19 tanda tangan persetujuan pencopotan camat kepada Camat Seginim, Mardalena serta dengan dua orang Kades Sindang Bulan dan Pajar Bulan-Fahmi-

 

MANNA, RADARBENGKULU.DISWAY.ID -  Terkait permintaan 19 Kepala Desa (Kades) ingin mencopot Camat Seginim dari jabatannnya mulai terbongkar alur ceritanya. Dimana saat Ketua Apdesi saat heaing bersama DPRD dengan membawa 19 tanda tangan persetujuan ternyata dokumen yang dibawa tersebut diduga ada yang palsu. Untuk itu Camat Seginim akan melaporkan kejadian ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) atas pencemaran nama baik.

BACA JUGA: Dinas LH Mukomuko Bongkar Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Limbah CPO

"Bahkan dalam laporan yang mempersoalkan kinerja camat sudah kedua kalinya. Dan ini sudah saya anggap keterlaluan.Yang lebih parahnya ketua Apdesi membawa atas nama 19 kades yang seolah - olah menyetujui pencopotan saya dengan bukti tanda tangan dan cap basah Pemerintahan Desa. Terbukti dari 19 tanda tangan tersebut banyak tidak diakui oleh Kades yang termasuk dalam tanda tangan tersebut,"ujar Camat Seginim Mardalena,M,Pd diruangannya kemarin.

BACA JUGA:Ini Dia Data dan Fakta Unik Nama-Nama Kelurahan di Kota Bengkulu (30)

Dari 19 Kades yang dicatut namanya dalam prihal tanda tangan bahwa berkeinginan mencopot camat,setelah dilakukan klarifikasi dengan kades ada 10 orang yang siap bersaksi bahwa tidak pernah merasa memberikan tanda tangan untuk prihal tersebut.

BACA JUGA:Lapas Arga Makmur Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Ratu Samban

Kejadian ini adalah pembelajaran untuk semuanya. Jangan sampai kejadian serupa terjadi kembali walaupun kedepannya camatnya sudah berganti. Hal ini juga sebagai pembelajaran bagi seorang kades jangan mudah untuk terprovokasi dengan hal yang belum pasti kebenarannya. Apalagi Kades merupakan tauladan bagi masyarakat.

"Bahkan sayapun merasa kaget mendengar adanya 19 Kades yang meminta saya mundur dari jabatan. Menyikapi hal ini sayapun sudah menemui Bupati dengan tegas saya katakan hal itu tidak benar. Bahkan ada salah seorang kadespun merasa kaget juga dan bertanya kapan kami mengajukan hal tersebut,''papar Mardalena.

Saat dilakukan konfirmasi terhadap Kades yang tanda tangannya termasuk di 19 kades tersebut, yaitu Kades Sindang Bulan, Tupli Hayadi menyampaikan bahwa dirinya tidak hadir dalam kegiatan hearing bersama DPRD. Bahkan dirinya tidak mengetahui kegiatan itu.

"Yang lebih parah lagi saya menyampaikan tidak pernah menandatangani persetujuan meminta pencopotan camat. Saya merasa yakin tanda tangan tersebut diperoleh pada pertemuan kegiatan yang lain yang digelar di Desa Kota Bumi Baru,ataupun di Desa Kota Agung. Kami malah tidak mengetahui kisruh kepala desa yang ingin mencopot camat dari jabatannya,"tegas Tupli.

Sama halnya dengan Kades Pajar Bulan, Dausriwan Hadi  menyampaikan sesuai pemberitaan hearing bersama DPRD pada Senin (08/08) dengan melampirkan 19 tanda tangan Kades atas persetujuan pencopotan Camat bahkan tidak ada pertemuan pembahasan hal tersebut, bagaimana menyatakan bahwa ia setuju.

Sudah dipastikan 19 tanda tangan itu merupakan daftar hadir. Bukan persetujuan pencopotan camat. Karena tidak ada pembicaraan sebelumnya yang menyatakan hal tersebut. Serta ditegaskan kembali daftar tanda tangan itu dibuat atas pertemuan di Desa Kota Bumi baru atau di Kota Agung.

"Kalau terkait apakah kami dirugikan apa tidak sedikitnya kami merasa dirugikan. Karena secara tidak langsung hubungan emosional kami antara Pemerintah Desa dan Kecamatan akan retak. Bahkan sudah dituding bahwa kami setuju pencopotan tersebut dengan mengatas namakan Perkumpulan Aparatur Pemerintahan Desa SeIndonesia Bengkulu Selatan(Apdesi),pasti ada maindset Camat bahwa kami setuju semuanya,"tegas Daus.

Begitu juga disampaikan oleh Kades Padang Lebar, Seginim, Hapin Joyo. Ia mengungkapkan untuk hearing ke DPRD tidak pernah ikut,dan tidak menyertakan cap dan tanda tangan mengataskan Kepala Desa. Bahkan tidak ada niat sama sekali melakukan permintaan pencopotan Camat Seginim.

"Walaupun saat ini beliau (Mardalena) itu camat Seginiim ataupun tidak lagi menjabat Camat Seginim tidak ada untunganya bagi saya. Yang pasti saya tidak pernah ikut ataupun menandatangani persetujuan itu,"ujar Hapin.

Begitu juga Kades Padang Siring, Afrizan. Ia mengatakan, dalam 19 nama kades yang ada tanda tangannya nama Afrizan tidak ada didalam daftar. Karena, ia  tidak ikut dalam organisasi terkait pencopotan tersebut. Bahkan tidak tahu menahu terkait gerakan pencopotan Camat Seginim.

"Terkait dokumen yang disampaikan ke DPRD,sangat disayangakan sekali. Karena, bukan solusi yang terbaik untuk menyelesaikan persoalan. Karena persoalan bisa dilakukan kekeluargaan. Karena antar Pemerintah Desa dan Kecamatan satu kesatuan dan persoalan bisa dibicarakan dengan baik - baik. Kalau pemalsuan tanda tangan itu tidak, tapi dugaan saya tanda tangan itu diperoleh pada kegiatan lain," pungkas Afrizan.(afa)  

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: