Terima Restorative Justice, Kakek Umir Hirup Udara Bebas
Kakek Umir Hirup Udara Bebas-Agus-
BENTENG, RADARBENGKULU - Melalui Restorative Justice (RJ), Kejari Benteng menghentikan kasus penyerobotan lahan HGU milik PT.BIO dengan terlapor atas nama Umir (67) warga Desa Talang Jambu.
Sementara itu, Kepala Kejari Benteng, Tri Widodo,MH menerangkan, kasus penyerobotan lahan ini dilimpahkan ke Kejari atau sudah P21, untuk ditindaklanjuti kentingkat persidangan, namun kasus tersebut dihentikan dengan melalui RJ.
"RJ ini diambil mengingat terlapor (Umir) sudah berumur, dan tidak mengetahui lahan tersebut milik PT BIO, lalu kita lakukan upaya perdamaian. Sehingga, kasus ini dihentikan melalui RJ," terangnya.
Dijelaskan dia, penghentian kasus melalui RJ ini memberikan gambaran bahwa tidak semua kasus yang ditangani akan berujung pada penjara. Melainkan, ada kebijakan dan pertimbangan saat melakukan penyidikan atas kasus tersebut.
"Kami imbau kepada masyarakat agar tidak melakukan penyerobotan lahan secara ilegal karena ada konsekuensi hukumnya," tegasnya.
BACA JUGA:Lahan Kebun Terancam Longsor, Warga Minta Aktivitas Tambang BB Distop
BACA JUGA:Ini Dia Data dan Fakta Unik Nama-Nama Kelurahan di Kota Bengkulu (38)
Dibagian lain, terlapor Umir yang mendapatkan RJ mengakui dirinya memang salah atas penyerobotan lahan milik PT.BIO tersebut.
"Terima kasih atas penerimaan maaf dari PT BIO, dan saya berterima kasih juga kepada Kajari yang telah menghentikan kasus ini. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu," tegasnya.
Sekadar informasi, sebelum bisa menghirup udara bebas, Umir (67), warga Talang Jambu ini ditangkap oleh Polres Benteng akibat dilaporkan oleh manajemen PT BIO, karena yang bersangkutan ngotot mengakui bahwa lahan HGU PT.BIO merupakan miliknya. Kasus penyerobotan lahan ini dilimpahkan ke Kejari atau sudah P21, untuk ditindaklanjuti kentingkat persidangan, namun kasus tersebut dihentikan dengan melalui RJ.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: