PPPK Jilid II Terima SK, Bisa Dijaminkan di Bank

PPPK Jilid II Terima SK,  Bisa Dijaminkan di Bank

Bupati Seluma sedang melantik dan langsung bagikan SK guru PPPK tahap II-wawan-

 

SELUMA, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Bupati Seluma, Erwin Oktavian Senin (22/8) menyerahkan SK jilid II kepada  160 orang guru PPPK. Penyerahan SK di pusatkan di gedung PGRI dan disaksikan Sekretariat Pemkab Seluma Hadianto, Asisten 1 Hendarsyah, Plt. BKPSDM Winderi, Kepala Dinas Dikbud Supratman, dan sejumlah perwakilan PGRI Kabupaten Seluma.Wk

Bupati Seluma Erwin Octavian SE menjamin SK yang baru dibaginya berlaku di bank. Karena masa kerjanya 5 tahun, meski evaluasi dilakukan per setahun sekali.

Kendati demikian, Bupati menyarankan SK yang telah diterima para PPPK guru agar tidak langsung digadaikan ke bank jika tidak ada hal yang urgen.

" Bisa dijaminkan di bank. Namun kalau bukan untuk hal-hal penting sebaiknya jangan," sampai Bupati Seluma Erwin Oktavian, usai penyerahan SK.

BACA JUGA:Penyebab Kebakaran SPBU KM 8 Masih di Dalami

BACA JUGA:Ini Dia Data dan Fakta Unik Nama-Nama Kelurahan di Kota Bengkulu (40)


Suasana pelantikan dan pembagian SK guru PPPK tahap II di Seluma-wawan-

Sementara, meski diantara PPPK guru ini ada yang menjabat perangkat desa, ataupun jabatan rangkap lainnya yang dibebankan ke daerah, Bupati Seluma menganjurkan untuk memilih salah satunya. Karena kedua jabatan yang diemban, gajinya sama-sama berasal dari anggaran negara.

“ Jika ada yang menjabat merangkap PPPK guru maupun perangkat desa ataupun BPD harus pilih satu. Karena, sama-sama digaji dari APBD,” sampai Erwin Octavian. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: