Lusi Wijaya: PNS dan PPPK Jam Kerjanya Sama
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan, Lusi Wijaya,M.Pd-Fahmi-radarbengkulu
radarbengkuluonline.id, Manna - Saat ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI yang resmi menerbitkan regulasi baru terkait beban kerja guru.
Yang mana aturan tersebut kini mulai menjadi perhatian serius di daerah, termasuk di Kabupaten Bengkulu Selatan yang memastikan jika beban PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sama dalam menjalankan tugasnya.Tidak ada perbedaan. Sesuai aturan, antara PNS dan PPPK jam kerjanya sama.
BACA JUGA: Polres Bengkulu Selatan Dukung Program Presiden, Gelar Aksi Bersih Pantai Besok
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan Lusi Wijaya M.Pd mengatakan, hal ini dilakukan penyesuaian kebijakan di sektor pendidikan guna meningkatkan mutu layanan belajar-mengajar. Regulasi baru ini membawa implikasi besar bagi seluruh tenaga pendidik berstatus ASN, baik PNS maupun PPPK.
“Artinya, tidak ada beda dalam beban kerja, baik PNS ataupun PPPK.Justru sekarang beban kita sebagai guru bertambah karena ada pengaturan yang lebih rinci dan tegas dari kementerian,yang diatur dalam regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor : 11 Tahun 2025 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah,"papar Lusi saat ditemui RADAR BENGKULU di ruangannya Kamis (05/02).
BACA JUGA:Dapat Dukungan, Bupati Bengkulu Selatan Paparkan Keunggulan Daerah ke Anggota DPR RI
Dalam peraturan tersebut, lanjutnya, sudah diatur untuk jam kerja guru setiap Minggu,yang mana ketentuan jam kerja guru yang ditetapkan sebesar 37 jam 30 menit per minggu.
Jam kerja ini tidak hanya dihitung dari aktivitas mengajar di kelas, tetapi mencakup berbagai tugas profesional guru lainnya yang berkaitan langsung dengan proses pendidikan.
Untuk memenuhi beban kerja tersebut,. bukan hanya tatap muka di kelas,tetapi juga perencanaan pembelajaran, pelaksanaan kegiatan belajar, penilaian hasil belajar, pembimbingan peserta didik, sampai tugas tambahan yang relevan dengan fungsi satuan pendidikan,itu juga sudah termasuk jam kerja.
Hal ini dilakukan karena pemerintah ingin memastikan peran guru diakui secara utuh sebagai profesi yang memiliki tanggung jawab luas. Guru tidak lagi dipandang hanya sebagai pengajar di ruang kelas, melainkan sebagai pendidik yang terlibat dalam seluruh proses pembentukan karakter dan kompetensi peserta didik.
"Untuk saat ini regulasi tersebut secara hukum sudah berlaku sejak ditetapkan dan dikeluarkan oleh Biro Hukum Kemendikdasmen RI. Meski demikian,untuk itu kita sebagai leading sectornya berencana melakukan sosialisasi lanjutan kepada para guru agar pemahaman terhadap aturan tersebut tidak keliru.Sehingga aturan ini bisa dijalankan secara baik dan benar,"ungkapnya.
Apalagi regulasi ini bersifat mengikat, paparnya, maka seluruh guru ASN wajib mematuhinya. Apabila ada pelanggaran terhadap ketentuan beban kerja yang telah ditetapkan dapat menimbulkan konsekuensi sesuai aturan yang berlaku.Karena aturan ini sudah diresmikan dan wajib dijalankan oleh PNS maupun PPPK.
Tetapi ketentuan tersebut tidak sepenuhnya berlaku bagi guru honorer atau tenaga pendidik paruh waktu. Status kepegawaian yang berbeda membuat pengaturan beban kerja bagi honorer atau paruh waktu memiliki mekanisme tersendiri.Karena dari status saja sudah berbeda.
"Dengan adanya aturan baru ini kita berharap seluruh guru dapat menyesuaikan diri dan menjalankan tugasnya secara profesional. Pemerintah daerah siap mendampingi guru dalam proses adaptasi agar implementasi kebijakan ini berjalan efektif. Sehingga nantinya tidak mengganggu proses belajar-mengajar di sekolah,dan aturan tersebut bisa dijalankan atau diterapkan secara baik untuk kemajuan peserta didik dan generasi bangsa,"pungkas Lusi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
