Ratusan Tabung Gas Bersubsidi Diduga Dimanipulasi Datanya
Inilah barang yang diamankan ratusan gas subsidi-Ronal-
BENGKULU, RADARBENGKULUONLINE.COM - Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu mengungkap tindak pidana pelaku usaha yang memanipulasi data dan informasi mengenai persediaan barang kebutuhan pokok berupa gas elpiji 3 Kg, Kamis (1/9).
Seorang pria berinisial DA, warga Desa Masmambang, Kecamatan Talo, Kabupaten Seluma diamankan petugas Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu. Pemilik pangkalan gas elpiji 3 kg bersubsidi ini diamankan sebagaimana Pasal 108 Undang-undang RI Nomor 7 tahun 2014 Tentang Perdagangan.
Dalam konferensi pers yang digelar, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., didampingi Wadirsus Polda Bengkulu AKBP. Andy Arisandi., S.Ik.,M.H., serta Kasubdit Indagsi Kompol Novi Ari, S.H., mengatakan, pengungkapan kasus tersebut terjadi Jumat (26/8) lalu di Desa Serambi Gunung.
BACA JUGA:Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu Buat Taman Baru Untuk Masyarakat
Petugas melakukan tangkap tangan terhadap tersangka DA yang mengangkut gas elpiji 3 kg bersubsidi ke warung-warung menggunakan mobil pickup. DA telah melakukan penjualan gas elpiji 3 kg bersubsidi dari pangkalan miliknya yang berada di Desa Masmambang ke wilayah bukan peruntukannya dan diduga telah melakukan manipulasi data penerima gas LPG bersubsidi.
BACA JUGA:Ini Dia Data dan Fakta Unik Nama-Nama Kelurahan di Kota Bengkulu (49)
“Untuk tersangka masih kita periksa. Namun, tidak kita lakukan penahanan. Saat ini kita masih melakukan pengembangan atas kasus ini,” sampainya. Dalam kasus tersebut sebanyak 116 tabung gas LPG 3 kg yang berisi disita petugas sebagai barang bukti. Serta 7 tabung gas kosong. Sementara itu satu unit mobil serta logbook pangkalan dan foto copy izin usaha turut diamankan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: