Perkara Seragam Sekolah di SDN 6 Kepahiang Berlanjut
Puluhan emak-emak di mendatangi Mapolres Kepahiang, Rabu 31 Agustus 2022-Ruvi-
Polres Panggil Pihak Terkait
KEPAHIANG, RADARBENGKULUONLINE.COM - Satreskrim Polres Kepahiang tindaklanjuti pengaduan wali murid SDN 6 Kabupaten Kepahiang. Penyidik Reskrim memanggil pihak-pihak terkait. Diantaranya para pelapor dan terlapor untuk bisa memberikan keterangan secara detail terkait dengan kronologi pengadaan seragam murid baru.
Kapolres Kepahiang, AKBP Yana Supriatna SIk MSi melalui Kasat Reskrim Iptu Doni Juniansyah SM menjelaskan, pinyidik sudah mengagendakan pemanggil beberapa orang untuk dimintai keterangan. "Pemanggilan para pihak terkait sudah dijadwalnya. Kita menggali keterangan awal atas pengaduan yang masuk," tegas Doni Juniansyah kepada RADARBENGKULUONLINE.COMtadi siang.
Dalam pemeriksaan nantinya, jika ditemukan unsur tidak pidana pelanggaran hukum pada perkara pengadaan seragam SDN 6, maka kepolisian akan menaikan status perkaranya ke penyidikan agar dapat mengungkap para pelaku yang harus mempertangungjawabkan perbuatannya. "Sesuai prosedurnya, laporan yang masuk kita tindaklanjuti," lanjutnya.
BACA JUGA:Dua Kuntum Bunga Rafflesia Arnoldi Mekar Sempurna di Taba Penanjung
Disisi lain, terkait dengan masalah seragam SDN 6, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kepahiang Nining Fawely Pasju MM menurunkan tim internal melakukan pengusutan perkara. Tim internal dikomandoi langsung Kasubag Kepegawaian Agus Fernandes SPd, turun ke sekolah sertai memintai keterangan dari mantan Kepsek SDN 6, RA dan walimurid.
"Hasil penelusuran tim Dikbud, maka kita telah menyarankan ibu RA agar segera membagikan seragam. Karena penuturan RA seragam sudah selesai dibuat, namun ada problem terkait dengan pembayaran biaya. Karenanya kita meminta RA agar segera bisa menyelesaikannya," tegas Nining.
BACA JUGA:Ini Dia Data dan Fakta Unik Nama-Nama Kelurahan di Kota Bengkulu (52)
Menurut Nining, untuk membuktikan tidak adanya unsur penipuan seperti yang ditudukan beberapa walimurid tersebut, maka RA harus bisa membagikan dua stel seragam. Terutama untuk murid-murid yang sudah menyelesaikan pembayaran biaya seragam. "Harus bisa membukti bila tidak ada unsur penipuan. Salah satunya membagikan seragam kepada murid yang bersangkutan," sebutnya.
Sebelumnya, puluhan walimurid SDN 6 yang berada di Desa Kelilik, Kecamatan Kepahiang mendatangi SPKT Polres Kepahiang. Tujuan kedatangan warga yang didominasi emak-emak ini melaporkan mantan Kepsek SDN 6 berinisial RA, karena tidak kunjung membagikan seragam sekolah. Padahal pembayaran sudah lunas.
"Kami menuntut hak kami, atas seragam sekolah anak kami di SDN 6," ungkap perempuan mengaku bernama Santi (39) saat dikonfirmasi di Mapolres Kepahiang Rabu (31/8).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: