KPU Seluma Lakukan Klarifikasi Ulang 13 Partai Politik

KPU Seluma Lakukan  Klarifikasi Ulang 13 Partai Politik

logo KPU--

 

SELUMA, RADARBENGKULUONLINE.COM -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma menemukan banyaknya data ganda dalam keanggotaan partai politik (parpol) serta kekurangan berkas lainnya.

Ketua KPU Seluma, Sarjan Efendi SE mengatakan, pihaknya telah melakukan verifikasi administrasi 24 partai politik yang terdapat di Sipol tingkat kabupaten calon peserta Pemilu 2024. Dari 24 parpol calon peserta Pemilu di Kabupaten Seluma, 13 parpol diantaranya akan kembali dimintai klarifikasi.

" Ada 13 Parpol yang harus diklarifikasi ulang dengan batas akhir jadwal hingga Kamis malam (8/9) pukul 23.00 WIB," sampai Ketua KPU Seluma, Sarjan Efendi SE,"  kemarin.

Tahapan klarifikasi ulang menindaklanjuti surat dari KPU RI No. 331 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas keputusan KPU No. 260 tahun 2022 tentang pedoman teknis bagi KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu, anggota DPR dan DPRD.

BACA JUGA: Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Bengkulu Juga Demo Tolak Kenaikan BBM

" Tiga belas partai yang diklarifikasi ulang yakni Partai Nasdem, PKB, Gelora, Partai Buruh, Perindo, Partai Umat, Partai Kebangkitan Nusantara, PBB, PKS, Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Serikat Indonesia, PAN, dan Partai Republik," sampainya.

BACA JUGA:Ini Dia Data dan Fakta Unik Nama-Nama Kelurahan di Kota Bengkulu (56)

Dari 24 parpol calon peserta Pemilu di Kabupaten Seluma, terdapat 9 parpol yang tidak perlu dilakukan verifikasi faktual oleh KPU, karena dinilai sudah diambang batas parlemen (Parliamentary Threshold). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: