ASN Seluma Wajib Memakai Pakaian Pramuka dan Korpri Sebulan Sekali

ASN Seluma Wajib Memakai Pakaian Pramuka dan Korpri Sebulan Sekali

ASN Seluma mulai terlihat gunakan seragam pramuka-Wawan-

 

 
SELUMA, RADARBENGKULUONLINE.COM -  Jajaran ASN dilingkungan Pemkab Seluma sudah diwajibkan untuk memakai seragam
Pramuka dan Korpri setiap sebulan sekali.  Penggunaan pakaian dinas ini merupakan tindaklanjut dari Permendagri RI Nomor 11 Tahun 2020
Tentang Pakaian Dinas ASN di lingkungan Kemendagri RI dan Pemerintah Daerah, serta Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 174 Tahun 2012 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pakaian Dinas Seragam Anggota Gerakan Pramuka.
 
Hal itu diungkapkan Asisten Administrasi dan Umum (Asisten III) Setda Kabupaten Seluma, Riduan Sabrin, ST saat menjadi pembina apel
bersama di  Pasar Sembayat, Rabu (14/9). 
 
" Seluruh pegawai untuk mematuhi PP 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, "Mari kita tingkatkan disiplin terutama mengenai
pakaian dinas ASN yaitu disetiap tanggal 14 memakai pakaian Pramuka dan di setiap tanggal 17 memakai pakaian Korpri " sampai Asisten 
Administrasi dan Umum, Riduan Sabrin ST, kemarin. 
 
Hal lain diperkuat dengan adanya surat edaran Bupati Seluma melalui Sekda Kabupaten Seluma menyampaikan bahwa seragam pramuka
digunakan pada tanggal 14 disetiap bulannya. Dengan ketentuan, jika tanggal 14 jatuh pada hari, maka pakaian pramuka dikenakan pada
hari kerja berikutnya. 
 
" Di Kabupaten Seluma menggunakan pakaian pramuka dimulai sejak bulan Agustus 2022 oleh Pejabat Eselon II, III, IV dan pejabat
fungsional hasil penyetaraan Jabatan Struktural," sampainya.
 
 
Sementara itu, usai dilaksanakannya apel pagi, masing-masing perwakilan OPD menyerahkan "Sedekah Rabu" yang dikumpulkan dari
peserta apel. Hasil Sedekah Rabu selanjutnya diserahkan kepada Baznas Kabupaten Seluma yang akan meneruskan kepada masyarakat
yang membutuhkan. 
 
 
 
Area lampiran
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: