Narapidana High Risk Kembali Dipindahkan

 Narapidana High Risk Kembali Dipindahkan

Narapidana high risk Bengkulu siap dipindahkan-Ronal-

 

 

BENGKULU, RADARBENGKULUONLINE.COM  - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu kembali melanjutkan kegiatan pemindahan narapidana dengan hukuman tinggi dan masuk kategori high risk.

Sebelumnya pada Senin (12/9), sebanyak 15 orang narapidana yang memiliki hukuman lebih dari 2 tahun dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkulu. Jumat (16/9) sebanyak enam Narapidana high risk dipindahkan kali ini ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Arga Makmur, dengan rincian 5 orang kasus narkotika dengan pidana lebih dari 4 tahun dan 1 orang narapidana kasus perlindungan anak dengan hukuman 14 tahun.

Pemindahan narapidana itu mulai dilakukan sejak pukul 14.00 WIB dengan jumlah petugas pengawalan sebanyak 15 orang. Itu sudah termasuk staf KPR. 

Kepala Rutan Kelas II B Bengkulu, Farizal Antony, didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Bengkulu Pebbry Yantoni membenarkan adanya proses pemindahan tersebut. Karutan juga menjelaskan, proses pemindahan kembali dilakukan untuk mengoptimalkan kembali fungsi dasar Rumah Tahanan Negara Kelas II B Bengkulu. 

"Iya, hari ini kita kembali melakukan pemindahan narapidana. Ada 6 orang yang kita kirim ke Lapas Arma. Semuanya masuk kategori highrisk", ujar Karutan. 

BACA JUGA: DPT Pemilu 2024 Ditetapkan Oktober, 1.367.667 Jiwa Bisa Memilih

Selanjutnya Karutan juga menjelaskan, kegiatan pengiriman ini akan terus dilaksanakan secara bertahap kedepannya. Mengingat saat ini Rutan Kelas II B Bengkulu masih dalam kondisi over kapasitas. 

BACA JUGA:Ini Dia Data dan Fakta Unik Nama-Nama Kelurahan di Kota Bengkulu (64)

"Yang pertama karena over kapasitas. Selain itu, juga untuk mengoptimalkan proses pembinaan narapidana yang bersangkutan. Pembinaan itukan fungsi Lapas, dan untuk pemberian hak integrasi bagi narapidana salah satu syaratnya adalah aktif mengikuti kegiatan pembinaan", pungkas Karutan. 

 

Nama - Nama Narapidana Yang Dipindahkan 

1. Ali Hanafia bin Buyung ( Narkotika, 7 tahun),

2. Ismail Bin Saibul,  (Narkotika, 7 tahun),

3. Yudi Setiawan bin Syahrudin, (Narkotika, 6 tahun),

4. Dosi Haydar Bin Irham Efendi, (Narkotika, 7 tahun),

5.Sailum Efendi bin Mahyudin, (Perlindungan anak,14 tahun)

6. Junata Febriando bin Mursalim,  (Narkotika, 4 tahun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: