Zero Emisi dan Penyelamatan Satwa Liar Jadi Asistensi KLHK RI

 Zero Emisi dan Penyelamatan Satwa Liar Jadi Asistensi KLHK RI

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Jonaidi, SP, MM-Iwan-

 

BENGKULU, RADARBENGKULUONLINE.COM - Dalam penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu, zero emisi atau nol emisi karbon dan penyelamatan satwa liar menjadi asistensi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia (RI).

 Plt. Kadis LHK Provinsi Bengkulu, saat ini progres KLHS masih dalam proses perbaikan. Perbaikan dilakukan setelah adanya asistensi dari KLHK RI, dimana dalam KLHS tersebut juga harus memuat isu strategis. Yakni zero emisi dan penyelematan satwa liar. "Kedua isu stragis tersebut saat ini termasuk fokus KLHK," ungkap Safnizar.

Menurutnya, perbaikan tersebut segera disampaikan ke KLHK lagi untuk dilakukan verifikasi. Jika dalam verifikasi tidak ada lagi permasalahan, barulah keluar rekomendasi dari KLHK berkaitan dengan penyusunan KLHS. "Kita perkirakan bulan depan bisa melakukan asistensi terakhir. Sehingga nantinya pembahasan revisi Perda RTRW bisa dilakukan," katanya.

Disisi lain Safnizar menyampaikan, dalam penyusunan KLHS ini, sebelumnya juga sudah memasukan isu strategis pembangunan berkelanjutan, meliputi perubahan wilayah ruang laut dan perubahan pola ruang. Selain itu juga terdapat tambahan untuk RTR Laut Provinsi Bengkulu yang saat ini berupa dumping area dan perubahan alur pelayanan.

"Isu strategis ini kita lakukan karena dalam penyusunan KLHS harus menyesuaikan dengan amanah Undang-Undang (UU) No 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Yang mana diharuskan mengintegrasikan ruang laut dan ruang darat. Makanya dalam penyusunan KLHS beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov kita libatkan," ujar Safnizar.

BACA JUGA:Stok BBM di Bengkulu Sudah Menipis

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Jonaidi, SP, MM menyampaikan, pembahasan revisi Perda RTRW harus menyesuaikan dengan UU Cipta Kerja. Dimana dalam revisi Peda RTRW harus terintegrasi secara keseluruhan. Itu mulai dari daratan, Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), dan juga udara.

BACA JUGA: Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Juga Tolak Kenaikan Harga BBM

"Kalau sebelum ada UU Cipta Kerja, penyusunan RTRW hanya meliputi daratan saja. Secara otomatis draft revisi Perda RTRW harus diubah dan menyesuaikan dengan UU Cipta Kerja yang pelaksanaannya diturunkan kedalam Peraturan Pemerintah (PP) No 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Makanya kita kembalikan ke eksekutif untuk diperbaiki," singkatnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: