Banner Perpustakaan

Pemuda Karang Pulau Diamankan Karena Ini

 Pemuda Karang Pulau Diamankan Karena Ini

Diduga Hamili Pacar, Pemuda Karang Pulau Diamankan Polisi-Berlian-

 

PUTRI HIJAU, RADARBENGKULUONLINE.COM - Persetubuhan anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Putri Hijau, Polres Bengkulu Utara.

Pelaku inisial NP (25), warga Kecamatan Putri Hijau, Bengkulu Utara yang tidak lain pacar korban tega menggagahi Kuntum (bukan nama sebenarnya-red) yang baru berusia 15 tahun hingga hamil satu bulan.

Data terhimpun, kejadian persetubuhan ini terungkap setelah orang tua korban inisial Yu (39) yang tinggal di Desa Air Buluh, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko mendapat telepon dari kerabatnya dan meminta Yu untuk datang ke Desa Karang Pulau untuk mengurus anaknya yang telah hamil satu bulan, diduga dilakukan pacarnya.

Mendengar kabar itu, orang tua korban pun langsung berangkat ke rumah mantan istri di Desa Karang Pulau tempat sang anak tinggal. Sesampainya di rumah mantan istri, korban pun menceritakan semua yang dialami serta memberi tahu bahwa pihak sekolah lah yang memberi keterangan bahwa korban telah hamil satu bulan dari hasil pemeriksaan bidan desa.

BACA JUGA: Armelly Lantik Pengurus Klub Jantung Sehat Kota Bengkulu

Orang tua korban yang tidak terima atas hal itu pun melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke pihak Kepolisian Sektor Putri Hijau.

Saat dikonfirmasi, Kapolres BU AKBP. Andy Pramudya Wardana, S. Ik. MM melalui Kapolsek Putri Hijau, AKP. Erwin Setiawan SIK. MH membenarkan atas laporan tersebut. Dijelaskan Kapolsek, atas laporan itu personel Polsek Putri Hijau Pun bergerak dan mengamankan pelaku.

 

"Benar ada laporan terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur pada Sabtu 24 September 2022. Atas laporan itu kita telah amankan pelaku dikediamannya di Desa Karang Pulau," ungkap Kapolsek.

BACA JUGA:Ini Penjelasan BKSDA Soal Harimau Masuk Kota Mukomuko

Diterangkan Kapolsek, pelaku akan dikenakan Pasal 81 Ayat (2) dan pasal 81 Ayat (3) Sub Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E dan pasal 82 Ayat (2) UU RI NO.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti  UU RI NO 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI NO.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

"Kita kenakan pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," demikian Kapolsek. 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: