1.803 Non ASN Kepahiang Diberi Jaminan BPJS Ketenagakerjaan

1.803 Non ASN Kepahiang Diberi   Jaminan BPJS Ketenagakerjaan

Pemda Kepahiang MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan-Ruvi-

 

KEPAHIANG, RADARBENGKULUONLINE.COM - Pemerintah Kabupaten Kepahiang menjalin kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Rejang Lebong. Ini ditandai dengan penandatanganan MoU terkait kepesertaan non ASN Kabupaten Kepahiang, Senin (03/10) di ruang kerja Bupati Kepahiang.

Turut hadir dalam acara penandatanganan kerjasama tersebut para Asisten, para kepala dinas, serta jajaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rejang Lebong.

Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattullah Sjahid.,MM.,IPU, menyampaikan penandatanganan MoU ini perjanjian kerjasama sebagai bentuk perlindungan pemerintah daerah untuk tenaga non-ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang. Diketahui jumlah tenaga non-ASN yang sudah terdata dalam kerjasama sebanyak 1.803.

"Ya, kita telah melakukan penandatanganan MoU dengan pihak BPJS Ketenagajerjaan. Ini salah satu bentuk perhatian pemerintah untuk tenaga non-ASN di lingkungan Pemda Kepahiang," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut juga dilaksanakan penyerahan santunan secara simbolis kepada alhi waris almarhum Nudin dan almarhumah Suryana yang mana keduanya adalah non-ASN Dinas Lingkungan Hidup Kepahiang yang telah meninggal dunia.

BACA JUGA: Gubernur: Kegiatan Positif Anak Bengkulu Harus Dikembangkan

“Terdapat 2 orang non-ASN Dinas Lingkungan Hidup masing masing menerima sebesar Rp. 42.000.000 yang telah diserahkan oleh BPJS ketenagakerjaan  santunan kepada alhi warisnya,"tuturnya.

Sementara itu, Kepala cabang BPJS Ketenagakerjaan Rejang Lebong, Indro Agus Febrianto, juga menyampaikan   apresiasi atas kolaborasi yang terbangun dengan Pemerintah Kabupaten Kepahiang dalam rangka memberikan perlindungan kepada non- ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang.

BACA JUGA:Wabup Seluma ''Semprot'' Kepala ULP PLN Tais

“Kami dari BPJS Ketenagakerjaan ucapkan terima kasih. Kedepan, akan memaksimalkan program yang dititipkan Pemerintah untuk melindungi masyarakat pekerja serta non-ASN."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: