Sistem Tanda Tangan Elektronik Tidak Perlu Legalisir

Sistem Tanda Tangan Elektronik Tidak Perlu Legalisir

Lismanto Bayu,SE, Kepala Disdukcapil Bengkulu Selatan -Fahmi-

 

MANNA, RADARBENGKULUONLINE.COM -  Untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pendapatan Sipil (DisDukcapil) saat ini sudah menggunakan Sistem Tanda Tangan Elektronik (TTE). Sehingga proses pembuatan dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) selesai ditandatangani hingga ratusan berkas.

Kepala Disdukcapil Bengkulu Selatan, Lismanto Bayu, SE menyampaikan, penerapan TTE ini sesuai dengan ketentuan amanat pasal 5 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring. 

"Untuk mengetahui ke validasi data, bisa kita diketahui dengan memindai menggunakan QR Scanner. Pemberlakuan TTE pada dokumen kependudukan ini guna mempercepat proses pengurusan dokumen administrasi kependudukan, " papar Bayusaat ditemui RADARBENGKULUONLINE.COM  di ruang kerjanya kemarin. 

BACA JUGA:Novel ALANTA Karya Siswi SMPN 1 Bengkulu Selatan Harumkan Nama Daerah

Penerapan sistem TTE tersebut untuk beberapa dokumen, baik itu untuk  Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Surat Keterangan Pindah WNI (SKP WNI), Kutipan Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kematian. 

Kalau untuk penerapan TTE pada penerbitan KK, SKP WNI, akta kelahiran dan akta kematian serta KIA ini telah menggunakan QR (Quick Record) Code tanpa ada tanda tangan basah dan stempel dinas. 

BACA JUGA:Transfer Dana Desa Daerah Capai Rp 6 Triliun Lebih

"Semoga dengan sistem yang kita gunakan tidak ada lagi yang terjadi penggandaan data. Karena setiap masyarakat memiliki kode tersendiri. Dengan sistem ini kita juga berharap pelayanan yang dirasakan masyarakat benar - benar dirasakan. Karena, kita merupakan pelayan masyarakat, " pungkas Bayu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: