57 Warga Binaan Lapas Bengkulu Terima Pembebasan Bersyarat

57 Warga Binaan Lapas Bengkulu Terima Pembebasan Bersyarat

Inilah warga binaan Lapas Bengkulu yang memperoleh pembebasan bersyarat -Ronal-

 

BENGKULU, RADARBENGKULUONLINE.COM - Sebanyak tiga orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) memperoleh Pembebasan Bersyarat (PB) usai dinyatakan memenuhi syarat dan telah mengikuti pembinaan dengan baik selama di Lapas Kelas IIA Bengkulu. Ketiga WBP yang mendapat pembebasan bersyarat tersebut merupakan narapidana tindak pidana narkotika.

"Hari ini ada tiga orang WBP yang melaksanakan program integrasi. Yaitu pembebasan bersyarat. Mereka diberikan program ini karena telah memenuhi syarat telah melaksanakan 2/3 masa pidananya dan berkelakuan baik," sampai Kalapas Kelas IIA Bengkulu, Ade Kusmanto, Selasa (18/10). 

Dengan telah melaksanakan program integrasi Pembebasan Bersyarat, ketiga WBP ini langsung dibebaskan dan selanjutnya akan diserahkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).

"Hari ini mereka dibebaskan dan diserahkan ke Balai Pemasyarakatan untuk selanjutnya menjalani bimbingan dibawah bimbingan petugas pembimbing kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bengkulu," jelasnya. 

Meski telah dibebaskan melalui program integrasi dan mendapatkan pembebasan bersyarat, lanjut Ade, ketiganya diwajibkan mengikuti program bimbingan yang diselenggarakan di Bapas Bengkulu. Seperti wajib lapor dan mengikuti kegiatan-kegiatan bimbingan lainnya. 

"Kami dari Lapas sudah selesai menjalankan tugas kami membina mereka. Pada saatnya hari ini kami lepas mereka untuk menjalani program integrasi sosial," tambahnya.

Dirinya menambahkan, sejauh ini sejak awal tahun 2022, sebanyak 57 orang WBP telah memperoleh Pembebasan Bersyarat (PB) usai dinyatakan memenuhi syarat dan telah mengikuti pembinaan dengan baik selama di Lapas Kelas IIA Bengkulu.

BACA JUGA:Sampah Menumpuk di Stadion GOR Sawah Lebar

Dirinya berpesan kepada ketiga eks WBP ini agar bisa menjalani kehidupan lebih baik lagi dan terhindar dari hal-hal yang dapat menjerumus kehidupannya ke dalam tindak pidana. 

Sementara itu salah satu WPB yang mendapatkan PB, Fatih yang sebelumnya divonis hukuman 5 tahun 6 bulan Subsider 2 bulan kurungan penjara ini sangat bersyukur dapat memenuhi syarat dan mendapatkan program Integrasi, yaitu PB.

BACA JUGA:Gubernur Rohidin Temui Menteri PPPA RI Demi Ini

"Harapannya bisa lebih baik lagi, ilmu-ilmu dan pembinaan selama di sinilah bisa berguna untuk kehidupan lebih baik nantinya. Jangan sampai kembali lagi ke sini dan jangan sampai mengulang kesalahan," tutupnya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: