Realokasi Dana Desa Sisa BLT-DD Bisa Hangus
Logo Mukomuko--
MUKOMUKO, RADARBENGKULUONLINE.COM - Sisa Dana Desa (DD) 40 persen yang dialokasikan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Kabupaten Mukomuko sebesar Rp 10,2 miliar bisa hangus atau menjadi Silpa APBN. Dana tersebut, sebetulnya dapat dimanfaatkan pemerintah desa untuk menjalankan program lain melalui realokasi sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat.
Hanya saja, hingga Oktober 2022, baru 22 desa mengajukan pencairan realokasi dana desa atau sisa 40 persen BLT-DD. Hal ini disampaikan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Mukomuko, Rusli Zulfian, S.ST.AK., M.SE dalam press release kepada wartawan, Kamis (20/10).
"Dari 22 desa yang sudah mengajukan pencairan, 7 desa sudah terbit SP2D total pencairan Rp 780,6 juta. 15 desa masih proses total pengajuan pencairan Rp 1,3 miliar," jelas Rusli.
Diungkapkannya, ada 122 desa dari 148 desa yang memiliki selisih atau sisa BLT-DD. Nilai sisa beragam, mulai ratusan ribu rupiah sampai ada desa yang menyisakan alokasi BLT-DD hingga Rp 300 juta lebih. Jika dialokasi seluruhnya, sisa alokasi BLT-DD dari 122 desa itu mencapai Rp 10,2 miliar.
BACA JUGA:Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu Terus Kembangkan Kompetensi Pustakawan
"Kan sudah ada ketentuan melalui surat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selisih atau sisa alokasi BLT-DD itu bisa direalokasi untuk pembangunan. Bagi desa yang sisanya besar, rugi jika sampai tidak dicairkan," ujarnya.
Hanya saja, sambung Rusli, ada kesepakatan antara KPPN dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Mukomuko, usulan pencairan dana realokasi baru bisa dicairkan setelah desa selesai mengajukan pencairan Dana Desa tahap III. Hingga kemarin, lanjutnya lagi, baru 31 desa mengajukan pencairan Dana Desa tahap III.
Ia mengimbau kepada seluruh Pemdes untuk mengebut pekerjaan dan program agar bisa mengusulkan pencairan DD tahap III. Selanjutnya desa bisa mengusulkan pencairan realokasi Dana Desa.
BACA JUGA:Tes Asesmen Calon Sekda Bengkulu Tengah Digeber
"Kami yakin, jika sudah banyak desa mengajukan pencairan DD tahap III nanti, akan banyak juga desa mengajukan pencairan realokasi. Tapi, jika desa tidak mengusulkan pencairan sampai akhir waktu nanti, maka tidak bisa ditransfer ke Kas Desa. Uangnya tetap di Kas Negara jadi Silpa," pungkas Rusli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: