Polres Mukomuko Bidik Cukong Kayu Ilegal

Polres Mukomuko Bidik Cukong Kayu Ilegal



MUKOMUKO, RADARBENGKULUONLINE.COM - Pihak Polres Mukomuko beberapa hari yang lalu mengamankan sekitar 40 meter kubik kayu yang diduga hasil pembalakan liar di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Air Ipuh 1 (satu) yang masuk wilayah hukum Polsek Mukomuko Selatan/Ipuh.

Selain mengamankan kayu dan barang bukti lain, pihak Polres Mukomuko juga menetapkan satu orang tersangka. Hal ini dibenarkan Kapolres Mukomuko, AKBP. Nuswanto, SH., S.Ik., MH ketika dikonfirmasi usai menghadiri acara pelantikan Panwascam Mukomuko, Kamis (27/10).

"Sebagian kayu barang bukti sudah kita angkut, tapi kayu masih banyak tinggal di lapangan karena sangat sulit menurunkan kayu lantaran situasi hujan. Satu orang sebagai pemotong kayu sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kapolres. 

Ditanya mengenai cukong alias pemodal, proses penyidikan perkara ini berjalan sesuai peraturan berlaku. Tentu, kata Naswanto proses akan terus berkembang dengan memeriksa saksi-saksi.

"Masih proses dan masih terus dilakukan pengembangan. Proses berjalan sesuai prosedur yang berlaku," demikian Kapolres. (sam)
 

 
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: