Ada Mobil Dump Truck Dilarang Isi BBM bersubsidi

Ada Mobil Dump  Truck Dilarang Isi BBM bersubsidi

Lewati Masa Tenggat, Mobil Dump Truck Dilarang-Agus-

 

BENTENG, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Kepala Dinas Perhubungan Benteng, Ariawan,S.Pi melalui Sekretaris Dinas Perhubungan, Aan Supriyanto,SE,MM didampingi Kepala Bidang LLAJ Febrianto,SE,MM beserta staf melakukan monitoring dan evaluasi di SPBU Pondok Kelapa.

Monitoring ini terkait Surat Keterangan Perpanjangan BBM Bersubsidi yang digunakan untuk pembelian BBM Bersubsidi pada mobil Dump Truck yang ada di Kabupaten Bengkulu Tengah.

"Monev ini dilaksanakan dalam rangka mengawasi pengisian BBM Bersubsidi sekaligus melakukan pemeriksaan surat keterangan terbaru yang sudah diberikan kepada pengemudi Dump Truck tersebut," ungkap Sekretaris Dinas Perhubungan Benteng, Aan Supriyanto.

Ditambahkan, tidak hanya dilaksanakan di SPBU Pondok Kelapa, monev ini juga dilaksanakan di SPBU Kembang Seri dan SPBU Ujung Karang.

"Pada monev kali ini terdapat banyak temuan surat keterangan yang belum diperbarui oleh pengemudi dengan alasan tidak mengetahui adanya perpanjangan surat keterangan di Dinas Perhubungan Bengkulu Tengah," jelasnya.

BACA JUGA:Kuota Haji Indonesia Berpotensi Ditambah

Dibagian lain, Kepala Bidang LLAJ Dishub Benteng Febrianto menjelaskan, masih banyaknya surat keterangan yang sudah memasuki masa tenggat 1 bulan yaitu berakhir di 31 Oktober 2022 dan belum melakukan perpanjangan, dalam hal ini Dinas Perhubungan mengambil tindakan tegas dengan tidak memberikan pasokan BBM bersubsidi kepada pengemudi yang belum memperbaharui surat keterangan tersebut. 

"Kami akan menindak tegas pengemudi yang belum memperpanjang surat keterangan. Kita sudah beri mereka waktu 1 bulan untuk menghidupkan pajak dan KIR nya agar semua proses lancar. Namun memang sepertinya masih banyak sopir yang mengabaikan hal ini, ya akhirnya kita tidak bisa memberikan mereka izin untuk mengisi BBM bersubsidi," tegasnya.

BACA JUGA:Masalah Bengkulu Dituangkan Dalam Paripurna

Sekadar informasi, perpanjangan Surat Keterangan sudah dimulai dari tanggal 24 Oktober hingga 31 Oktober dan kembali akan di buka pada 23 November 2022. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: