127 Pemdes MoU Dengan Kejari Bengkulu Selatan

127 Pemdes MoU Dengan Kejari Bengkulu Selatan

Kajari Bengkulu Selatan,Hendri Hanafi,SH.MH bersama Inspektorat dan DPMD memberikan arahan kepada pihak Kecamatan dan Pemerintah Desa terkait hukum-Fahmi-

 

MANNA, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - 127 Pemerintah Desa (Pemdes) di 11 Kecamatan yang ada di Bengkulu Selatan  melakukan Memorandum Of Undersstanding (MoU) dengan pihak Kejaksaan Negeri(Kejari) Bengkulu Selatan. Ini untuk melihat sejauh mana penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) ataupun Dana Desa(DD).

Kajari Bengkulu Selatan Hendri Hanafi,SH.MH menyampaikan dari MoU yang dilakukan Pemdes bisa meminta kepada pihak Kejari untuk memberikan sosialisasi hukum, apa saja yang boleh dilakukan dan apa saja yang tidak boleh agar dalam penggunaan ADD dan DD nantinya tidak bermasalah dikemudian hari.

"Dalam MoU yang dilakukan, kita hanya menunggu apakah ada yang perlu dibicarakan oleh Pemdes. Kalaupun kami harus melakukan jemput bola, kami juga akan didampingi oleh pihak Inspektorat, DPMD teknis terkait untuk melakukan monitoring apakah kegiatan yang mereka lakukan sudah sesuai dengan aturan apa belum,"ujar Hendri Minggu (06/11).

Sebelum menjalankan beberapa program, Pemdes juga harus memperhatikan resiko hukumnya. Apakah program ini bermasalah ataupun tidak. Jangan pernah memaksakan program yang dampaknya bisa bersentuhan dengan hukum.

BACA JUGA:APBD-P Provinsi Bengkulu Harus Dirasionalisasikan

Kalau nantinya terbukti ada kesalahan administrasi yang dilakukan oleh Pemdes, maka pihak Pemdes harus mengembalikan kerugian negara. Disinilah peran Kejari yang mengawasi serta membina agar program tersebut bisa berjalan baik.

BACA JUGA:TAPD Sampaikan Dokumen Rancangan Rasionalisasi Defisit Raperda APBD 2023

"Bagi Pemdes yang dengan sengaja membuat kerugian negara tidak menutup kemungkinan akan kita selesaikan secara hukum sebagai efek jera bagi Pemdes yang lain untuk melakukan kecurangan. Karena kita berharap dalam penggunaan ADD dan DD ini bisa tepat guna dan tepat sasaran,"pungkas Hendri.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: