BMA Dilibatkan dalam Restorative Justice

BMA Dilibatkan dalam Restorative Justice

Penyerahan piagam ikrar persaudaraan suku etnis ke Pemkab Benteng dari BMA Provinsi Bengkulu-Agus-

 

Pemkab Benteng Terima Piagam Ikrar Persaudaraan Suku 

 

BENTENG, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Pemkab Bengkulu Tengah (Benteng) menerima piagam ikrar persaudaraan suku dan etnis dalam Provinsi Bengkulu.

Piagam kemarin diserahkan langsung oleh Ketua Badan Musyawarah Adat (BMA) Provinsi Bengkulu, Drs.H.S.Effendi,MS diruang rapat Bupati Benteng, Senin  (7/11).

Sementara itu, Ketua BMA Provinsi Bengkulu, Drs.H.S.Effendi,MS menjelaskan, penyerahan piagam ikrar persaudaraan tersebut untuk menjalankan Perda baru yang mengatur bentuk BMA dengan sistem konfederasi. BMA yang berjalan terpisah dengan kabupaten kota maupun provinsi akan disatukan, sehingga memiliki misi yang sama. 

BACA JUGA:Berkas Dugaan Korupsi Replanting Sudah Rampung, 4 Tersangka akan Diadili

"Dalam Perda baru ini, BMA diberikan ruang untuk dapat bersinergi dengan aturan yang terkait Restorative Justice. Yaitu peraturan-peraturan yang seharusnya dibawa ke pidana umum akan diambil alih oleh BMA. Lembaga adat akan menangani masalah-masalah kecil di masyarakat yang seharusnya masuk pada hukum perdata," tegasnya.

Dibagian lain, PJ Bupati Benteng, Dr.Heriyandi Roni,M.Si berharap, dengan adanya peralihan hukum sesuai adat tidak akan menimbulkan masalah kedepannya.

"Polri dan Kejaksaan memiliki hukum positif dan kuat terhadap undang-undang yang berlaku. Kita berharap dengan adanya Restorative Justice ini dapat mempermudah penyelesaian hukum ringan yang dialami masyarakat dan menimbulkan efek jera bagi si pelaku," harapnya.

BACA JUGA:Ini Dia Inovasi Polresta Bengkulu Untuk Pembuatan SIM Bagi Disabilitas

Selain itu, lanjut dia, Pemkab Benteng, TNI dan Polri serta Kejaksaan maupun BMA harus dapat memberikan pemahaman yang kuat dalam menindaklanjuti peran-peran yang ada nantinya sebagai unsur terkait di dalamnya. 

   

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: