Barang Bukti Kejahatan Dibakar

Barang Bukti Kejahatan Dibakar

Kejari Mukomuko musnahkan barang bukti tindak kejahatan-SENO-

 

MUKOMUKO, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko kembali melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana sejumlah kasus criminal. Itu dilakukan Kamis (17/11) dan dipimpin langsung Kajari, Rudi Iskandar, SH., MH.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dari 37 perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Mukomuko.

Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti  Wakil Bupati Mukomuko, Wasri, Kapolres Mukomuko, AKBP Nuswanto Ketua Pengadilan Negeri Mukomuko, Mooris M. Sihombing, SH.MH dan tamu undangan lainnya. 

Disampaikan Kajari, bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan setiap tahun. Pemusnahan  barang bukti dari 37 perkara tindak pidana yang dilakukan ini sudah memperoleh kekuatan hukum tetap (In Kracht)

"Pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini diadakan setiap tahun. Perkara tindak pidana ini sudah in kracht atau yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ," katanya.

Menurut Kajari, pemusnahan barang bukti ini terdiri dari tindak pidana  narkotika sebanyak 17 perkara. Diantaranya, pencurian 7 perkara, persetubuhan terhadap anak sebanyak 7 perkara dan penganiayaan sebanyak 3 perkara.

BACA JUGA: UMP Bengkulu Cuma Naik Sebanyak Ini

Kemudian mengedarkan obat-obatan yang tidak sesuai standar sebanyak 1 perkara, penggelapan sebanyak 1 perkara, dan senjata tajam sebanyak 1 perkara. Dari sejumlah perkara ini, tindak pidana narkotika paling banyak. Dengan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bersih 79,73 gram.

"Dalam pemusnahan barang bukti ini narkotika jenis ganja paling banyak dengan jumlah 79, 73 gram atas nama terdakwa Irwan Als Iwan Bin Ijon," bebernya. 

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan berbagai cara. Mulai dari dibakar dipotong menggunakan mesin pemotong dan lainnya.  

BACA JUGA:Pemuda Benteng Dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara

"Jadi yang kita musnahkan ini semua sudah inkrah yang amar putusannya memerintahkan barang bukti ini dimusnahkan," demikian Kajari. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: