DPJB Bengkulu Ingatkan Perbankan Soal Penyaluran KUR

DPJB Bengkulu Ingatkan Perbankan Soal Penyaluran KUR

Kepala Ditjen Pebendaharaan Bengkulu, Syarwan-Ronal-

 

 

BENGKULU, RADARBENGKULUONLINE.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Indonesia melalui Direktorat Jendral Perbendaharaan (DJPb) Wilayah Provinsi BENGKULU mengingatkan perbabkan di daerah untuk mengabulkan pengajuan pinjaman kredit usaha rakyat (KUR) meski tanpa agunan atau jaminan. 

Kepala DJPb Bengkulu, Syarwan mengatakan pihaknya meminta peran perbankan dalam mengoptimalisasi penyaluran KUR bagi masyarakat dan pelaku usaha.  Hal ini mengingat realisasi penyaluran KUR di daerah masih belum optimal.

Padahal penggunaan KUR bagi pengembangan usaha dapat menjadi pendorong perekonomian kerakyatan yang imbasnya menopang ekonomi daerah.

"Untuk perbankan di Bengkulu, silahkan, permudah pegajuan KUR masyarakat yang pinjamanannya di bawah Rp100 juta tanpa jaminan agar serapannya bisa optimal," kata Syarwan dalam rilis APBN periode Oktober 2022 kemarin.

Syarwan akan melaporkan bagi perbankan yang tidak mengikuti regulasi yang ditetapkan oleh Kemenkeu sebagaimana Permenko nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua Permenko 8 tahun 2019 yang mengatur tentang pedoman pelaksanaan KUR.

"Sesuai dengan arahan Presiden tentang peningkatan porsi kredit UMKM dan masyarakat di masa pandemi, hingga tahun 2024 tidak boleh adanya agunan dengan plafon sampai dengan Rp100 juta. Jika itu dilanggar akan kami laporkan ke pusat," sampai Syarwan.

  Karenanya, ia meminta perbankan dan pemerintah daerah terus melakukan sosialisasi pemanfaatan KUR bagi masyarakat dan UMKM sejalan dengan program pemulihan ekonomi.

Sementara itu, DJPb sendiri mencatat total penyaluran KUR di Provinsi Bengkulu hingga 31 Oktober 2022 sebesar Rp 3,69 triliun. Ini meningkat 23,7% dibandingkan penyaluran di periode yang sama TA 2021.

Dari jumlah tersebut sebanyak 68.004 debitur telah memanfaatkan KUR dengan estimasi peningkatan sebesar 3,2% dibandingkan periode yang sama TA 2021.

KUR sendiri adalah program pembiayaan/kredit bersubsidi pemerintah dengan bunga rendah, yang 100% dananya milik bank atau lembaga keuangan bukan bank dan disalurkan dalam bentuk dana keperluan modal kerja serta investasi. 

Pembiayaan/kredit tersebut disalurkan kepada pelaku UMKM individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang memiliki usaha produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau feasible namun belum bankable. 

Subsidi yang diberikan oleh pemerintah berupa subsidi bunga dan ada pola penjaminan, sehingga agunan pokok KUR berupa usaha atau obyek yang dibiayai. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: