Pembebasan Lahan Jalan Tol Bengkulu Diusut

Pembebasan Lahan Jalan Tol Bengkulu Diusut

Aspidsus Kejati Bengkulu, Pandoe Pramoe Kartika-Ronal-

 

 

BENGKULU, RADARBENGKULUONLINE.COM - Perkara dugaan korupsi pembebasan lahan tol Bengkulu - Taba Penanjung masih dilakukan  pengusutan oleh Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Disampaikan Aspidsus Kejati Bengkulu, Pandoe Pramoe Kartika, saat ini kasus yang telah naik status dari penyelidikan ke penyidikan tersebut masih dilakukan pengusutan.

Pada kasus pembebasan lahan tol ini sebelumnya ada tim penilai harga tanah untuk menilai harga lahan yang akan dibebaskan. Sehingga dana pemerintah yang seharusnya tidak mencairkan dana komponen tersebut ternyata dibayarkan.

Kurang lebih ada sekitar Rp 200 miliar yang dikeluarkan pemerintah untuk pembebasan lahan tersebut. Penyidik telah mengumpulkan data dan keterangan selama proses penyelidikan. Hingga penyidik menyimpulkan adanya peristiwa pidana dalam proses pembebasan lahan tersebut.

Terbaru, selain melakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi dalam kasus dengan kerugian negara mencapai Rp 6 miliar ini, pihaknya juga mengusut adanya dugaan mark up (menaikkan harga) atas ganti rugi tanam tumbuh.

"Sementara ini yang lagi kita jalani adalah di dalam pengurusan notaris dengan PJB (Pengikat Jual Beli) itu, tapi kemarin kita coba lihat ada juga unsur-unsur yang ada di dalam ganti rugi tanam tumbuh itu," sampainya Selasa (22/11).

BACA JUGA:Mantan Sekda Benteng dan PPTK Divonis 1 Tahun Penjara

"Jadi, kita coba telusuri ke sana. Kita lihat dulu hasil pemeriksaan. Jika memang ada ketidaksesuaian disana (ganti rugi tanam tumbuh) kita akan masukkan itu," katanya.

Ditambahkan Pandoe, dalam perkara ini dugaan perbuatan melawan hukumnya yakni adanya mark up dalam ganti rugi tanam tumbuh pada pembebasan lahan tol ini. Puluhan orang juga sudah diperiksa.

"Adanya mark up, misalnya seharusnya dibayarkan Rp 30 ribu, namun dibayarkan Rp 100 ribu pada ganti rugi tanam tumbuh contohnya begini," katanya.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Proyek Senilai Rp 25 Miliar Dilimpahkan

Ini perlu bukti-bukti dan pembanding. Nanti akan kita telusuri dan jika bisa dibuktikan, unsur ini akan kita masukkan. Untuk saksi sudah sekitar 30 orang," tuturnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: