KPU Bengkulu Selatan Buka Pendaftaran PPK, Ayooo Buruan Daftar

KPU Bengkulu Selatan Buka Pendaftaran PPK,  Ayooo Buruan Daftar

Ketua KPU Bengkulu Selatan, Alpin Samsen-Fahmi-


MANNA,RADARBENGKULUONLINE.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Selatan telah membuka pendaftaran untuk Panitia Pemilihan Kecamatan(PPK). Pengumuman dengan Nomor 286/PP.04-Pu/1710/2022 untuk menjaring calon Panitia Pemilihan Kecamatan(PPK) untuk pemilihan umum 2024.

Ketua KPU Bengkulu Selatan, Alpin Samsen mengatakan pendaftaran dilakukan secara online dengan mengirim data melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA),tetapi bagi calon anggota PPK tetap harus melampirkan berkas tertulis langsung ke KPU Bengkulu Selatan.

Pembukaan pendaftaran PPK mulai tanggal 20 sampai 29 November, tanggal 21 sampai 1 Desember. Penelitian berkas administrasi calon anggota, 2 sampai 4 Desesember pengumuman, 5 sampai 7 Desember seleksi tertulis, 8 sampai 10 Desember pengumuman seleksi tertulis, sekaligus tanggapan dan masukkan masyarakat terhadap calon, 11 sampai 16  Desember wawancara calon anggota serta pengumuman seleksi bagi yang lulus.

"Bagi calon anggota yang lulus akan kita ambil 5 orang dari setiap Kecamatan, karena Bengkulu Selatan memiliki 11 Kecamatan yang akan kita lantik sebanyak 55 orang, bagi anggota PPK yang dinyatakan lulus akan kita lantik pada tanggal 4 Januari 2023 sampai 4 April 2024 yang artinya masa tugas mereka kurang lebih masa kerjanya selama 15 bulan,"kata Alpin, Selasa(22/11).

PPK merupakan perpanjang tangan dari KPU yang nantinya bertugas melakukan pemutahiran data pemilih. Baik itu pemilih tetap dan sementara, serta membantu KPU dalam penyelenggaraan pemilu seperti pengiriman logistik dan sebagainya serta melakukan rapat pleno ditingkat Kecamatan.

Selain itu PPK juga diminta bisa menjalankan tugas melakukan sosialisasi penyelenggaran Pemilu,serta melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap penyelenggaraan pemilu diwilayah kerjanya masing - masing. "Untuk itu kita berharap PPK juga melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilu,DPR,DPD,Presiden dan Wakil Presiden serta DPRD Provinsi,dan Kabupaten disetiap Kecamatan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di TPS,"pungkas Alpin.(afa)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: