Program Pemutihan Pajak Hasilkan PAD Rp 86,6 Miliar

Program Pemutihan Pajak Hasilkan PAD  Rp 86,6 Miliar

Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Bengkulu yang terletak di Jalan Raden Fatah Air Sebakul-Azmaliar Zaros-

 

BENGKULU, RADARBENGKULUONLINE.COM  - Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu menyebutkan program pemutihan pajak kendaraan roda dua, roda empat dan lainnya sejak 1 Agustus hingga Oktober 2022 telah menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 86,6 miliar.

"Melalui program pemutihan pajak kendaraan sejak diresmikan pada 1 Agustus lalu oleh Pemprov Bengkulu, pendapatan PAD telah mencapai Rp 86,8 miliar," kata Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan BPKD Provinsi Bengkulu Yudi Karsa, Senin (29/11).

BACA JUGA:Apindo Keberatan UMP Bengkulu Ditetapkan Naik 8,1 Persen

Ia mengatakan, pendapatan tersebut berasal dari program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan mobil maupun program penggratisan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Selama tiga bulan terakhir,  pendapatan Provinsi Bengkulu dari BBNKB sekitar Rp 11,8 miliar dan dari PKB mencapai Rp 75 miliar.

Selain itu, untuk jumlah kendaraan yang telah mengikuti program pemutihan pajak tersebut mencapai 76.770 kendaraan dari berbagai jenis. Seperti kendaraan roda dua sebanyak 56.475 unit dan kendaraan roda empat sebanyak 20.295 unit kendaraan.

BACA JUGA:Pemalsuan Dokumen Adopsi Anak Bisa Dipidana

"Meskipun saat ini jumlah kendaraan yang mengikuti program tersebut belum mencapai target dari pemerintah, mengingat jumlah kendaraan di Provinsi Bengkulu mencapai 1,1 juta unit," sampainya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: