Warga Mukomuko Kena OTT di Benteng

Warga Mukomuko Kena OTT  di Benteng

Oknum wartawan online, warga asal Kecamatan Air Rami, Kabupaten Mukomuko inisial SA (37) kena OTT-Agus-

 

 

BENTENG, RADARBENGKULUONLINE.COM -   Polres Benteng melalui Reskrim Polres Benteng  melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum wartawan online warga asal salah satu Desa di Kecamatan Air Rami, Kabupaten Mukomuko. Pria itu berinisial SA (37).

OTT ini dilakukan karena SA diduga telah melakukan pemerasan terhadap Jafardi (44), mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Tanjung Raman, Kecamatan Taba Penanjung.

"SA berhasil kita amankan Rabu (30/11) sekira pukul 14.30 WIB disalah satu warung Pecel Bebek di Desa Kembang Seri," terang Kapolres Benteng, AKBP.Rido Maruli melalui Kasat Reskrim Polres Benteng Iptu.Ronal Sianturi.

Dalam OTT itu, lanjutnya, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 10 juta.


Tersangka OTT sedang memberikan keterangan-Agus-

"OTT bermula dari informasi yang diterima bahwa pelaku melakukan dugaan pemerasan terhadap mantan Sekdes. Modusnya, pelaku mengancam korban akan dilaporkan ke Kejari Benteng terkait dengan kasus Kades lama yang kini sudah masuk penjara," jelasnya. 

BACA JUGA:Apindo Keberatan UMP Bengkulu Ditetapkan Naik 8,1 Persen

Ditambahkan, korban sebelumnnya diminta uang Rp 40 juta oleh oknum SA agar tidak dilaporkan ke Kejari Benteng. Untuk mengelabui SA, mantan Sekdes mengajak ketemuan di warung Pecel Bebek dan berjanji akan memberikan uang awal Rp 10 juta.


Tersangka saat terjaring OTT di Warung Pecel Bebek di Kembang Seri, Bengkulu Tengah - Agus-

Namun, mantan Sekdes sebelumnya sudah menghubungi pihak kepolisian terkait modus pemerasan ini. Sehingga sebelum transaksi itu terjadi, polisi sudah mengintai di TKP. Tak lama setelah itu, menangkap SA dengan barang bukti uang Rp 10 juta dari salah satu saku kantong celananya.. 

BACA JUGA:Program Pemutihan Pajak Hasilkan PAD Rp 86,6 Miliar

"Tersangka SA beserta barang bukti telah diamankan di Polres Benteng  untuk diproses hukum lebih lanjut," pungkasnya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: