Tiga TKSK Mukomuko Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi

Tiga TKSK Mukomuko Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi

Tiga tersangka dugaan Tipikor BPNT di Mukomuko, Y, N, dan S dihadirkan saat Press release-Seno-

 

Rupanya Tindakan "Haram" Ini Yang Dilakukan

 

MUKOMUKO, RADARBENGKULUONLINE.COM  - Setelah bergulir cukup panjang dan telah memeriksa setidaknya 120 orang saksi, akhirnya penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko menetapkan tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial (Bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Mukomuko. 

Dalam perkara ini, yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Y selaku koordinator daerah (Korda) Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK). Kemudian N selaku TKSK Air Manjuto, dan S yang merupakan TKSK Penarik. 

"Untuk hari ini, setelah dilakukan pemeriksaan kurang lebih 9 jam (mulai pukul 10.00 - 19.00 WIB), kami putuskan tiga orang berinisial Y, N, dan S ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyaluran BPNT di Kabupaten Mukomuko tahun 2019 sampai 2021. Terhadap tersangka langsung kami lakukan penahanan dan dititipkan di ruang tahanan (Rutan) Polres Mukomuko," ungkap Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar SH MH melalui Kasi Pidsus, Agung Rahman Malik Hakim SH., MH yang didampingi Kasi Intel, Radiman, SH, dan Kasi Datun, Dodiyansah Putra, SH, dalam press release, Senin Malam (5/12/2022) di Aula Kejari. 

Lebih lanjut ia menerangkan, dari hasil pemeriksaan, Korda berinisial Y bersama TKSK, N dan S diduga berperan aktif mengatur pasokan sembako yang didistribusikan ke e-warung. Tersangka diduga mendapat bagian keuntungan. 

Padahal, Korda maupun TKSK "haram" menjadi pemasok dan membuka e-warung untuk penyaluran BPNT, sebagai mana diatur dalam Permensos Nomor 20 Tahun 2019. 

Akibat dari ulah tersangka itu, disinyalir, kualitas sembako yang diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT di Mukomuko menurun. Sehingga mengakibatkan terjadi kerugian negara mencapai Rp 1 miliar lebih, dari total BPNT yang disalurkan sebesar Rp 40,7 miliar. 


tiga tersangka menuju mobil tahanan yang diparkir di halaman dalam Kejari Mukomuko-Seno-

"Tiga tersangka ini yang paling aktif mengatur pasokan sembako untuk BPNT. Bahkan Y selaku Korda aktif menjadi pemasok. Tersangka mendapat bagian keuntungan dari penyedia barang. Dari aktifitas itu, kami menduga ada penurunan kualitas sembako. Dan berdasarkan hasil audit BPKP, ada kerugian negara Rp 1 miliar lebih," bebernya. 

BACA JUGA:Harga TBS Sawit Bengkulu Capai Rp. 2.550,58 Per Kg

Penyidik menjerat ketiganya dengan pasal 2 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

"Kami menargetkan perkara ini bisa cepat dilimpahkan ke pengadilan. Supaya tersangka bisa cepat pula mendapat kepastian hukum," ujar Agung. 

Disinggung soal potensi tersangka lain, baik itu dari ASN Lingkungan Pemkab Mukomuko maupun pihak ketiga lainnya. Agung menegaskan, sementara pihaknya menetapkan 3 tersangka tersebut.  "Soal tersangka lain, kita lihat fakta-fakta di persidangan nanti," imbuhnya. 

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Salurkan Bantuan Tabung Gas 3 Kg

Sementara itu Penasihat Hukum (PH) tersangka, Taufik Hal Hidayat, SH menuturkan, mereka belum menentukan langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya. Yang jelas katanya, pihaknya akan kooperatif mengikuti proses hukum.

"Kami pelajari dulu berkas. Termasuk untuk upaya penangguhan. Tidak menutup kemungkinan beberapa hari kedepan kami akan mengajukan penangguhan," sampainya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: