Jaksa Bakal Beberkan Penerima Dugaan Hasil Korupsi BPNT di Pengadilan
tiga tersangka menuju mobil tahanan yang diparkir di halaman dalam Kejari Mukomuko-Seno-
MUKOMUKO, RADARBENGKULUONLINE.COM - Hendra Taufik Hal Hidayat, SH, selaku pendamping Hukum 3 tersangka dugaan tidak pidana korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Mukomuko berinisial Y, N, dan S, meyakini masih ada pihak yang bertanggungjawab atas dugaan korupsi yang ditangani pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko ini.
Katanya, dari berkas pemeriksaan penyidik Kejari Mukomuko, ada pihak lain yang turut menerima aliran dana hasil pembagian keuntungan dari aktivitas pengaturan pasokan sembako oleh ketiga tersangka.
"Ada pihak lain yang menerima dana yang diduga dari hasil keuntungan dari kasus yang disangkakan. Mereka juga harus bertanggungjawab. Terlepas uang itu sudah dikembalikan, tidak bisa melepas tuntutan hukum," kata Taufik.
Menanggapi hal tersebut, Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH., MH melalui Kasi Pidsus, Agung Malik Rahman Hakim, SH., MH menuturkan, pihaknya akan memberikan semua di persidangan. Termasuk kemana saja dana dugaan hasil keuntungan pengaturan pasokan sembako BPNT ini mengalir.
"Ya, memang sejumlah pihak diduga menerima aliran dugaan tipikor BPNT ini. Untuk aktornya tersangka Y. Siapa saja oknum-oknum menerima aliran dana bansos ini masih dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dan, pihak-pihak yang menerima aliran dana itu ada yang masif dan pasif," jelas Agung.
Materi-materi mengenai hal tersebut akan diungkapkan di persidangan. Fakta-fakta persidangan nanti bisa mengungkap semuanya. Tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka.
Kembali Periksa Belasan Saksi
Pada Selasa (6/12) penyidik kejaksaan kembali memeriksa 13 saksi. Yakni 13 Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang juga merupakan pendamping Bansos BPNT.
BACA JUGA:Amboi Indahnya Rafflesia Arnoldi Mekar di Taba Penanjung
Kata Agung, dari hasil keterangan belasan saksi ini nantinya tidak menutup kemungkinan bakal ada calon tersangka lainnya. Baik itu dari pihak pendamping, oknum ASN, maupun pihak ketiga dalam perkara dugaan tipikor Bansos BPNT ini.
"Perkembangannya akan kami sampaikan setelah penyidik selesai melakukan pemeriksaan," demikian Agung.
BACA JUGA:Ini Kisah Suswandi Menang Pilkades Setelah Dipecat Bupati
Untuk diketahui, pada Senin malam (5/12) penyidik telah menetapkan 3 tersangka pada kasus dugaan korupsi penyaluran BPNT tahun 2019 - 2021 di Kabupaten Mukomuko. Tersangka yakni Y selaku Koordinator Daerah (Korda) pendamping BPNT, serta N dan S selaku TKSK. Ketiganya langsung ditahan dan dititipkan di ruang tahanan (Rutan) Polres Mukomuko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: