Penangguhan Tersangka BPNT Tunggu Keluarga

Penangguhan Tersangka BPNT Tunggu Keluarga

Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH., MH-SENO-

 

Belasan Saksi Kembali Diperiksa 

 

MUKOMUKO, RADARBENGKULUONLINE.COM  - Sejak ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan pangan non tunai (BPNT) di Kabupaten Mukomuko, yakni Y, N, dan S belum mengajukan penangguhan. Hal ini dibenarkan pendamping hukum tersangka, Hendra Taufik Hal Hidayat, SH.

Menurut Taufik, ketiga tersangka ini bisa mengajukan penangguhan. Jika disetujui oleh pihak Kejaksaan, mereka tidak perlu ditahan di ruang tahanan (Rutan) Polres Mukomuko, tempat mereka dititipkan.

Hanya saja, Taufik berujar, sampai dengan Rabu (7/12) atau 3 hari penahanan tersangka, dari tiga tersangka yang telah ditetapkan, belum ada persetujuan penangguhan dari dua keluarga tersangka.

"Klien kami inikan istilahnya satu paket. Alangkah baiknya kalau usulan penangguhan juga satu paket. Akan tetapi, butuh persetujuan keluarga. Persetujuan keluarga ini, kami butuh bertemu langsung," kata Taufik.

"Keluarga klien kami berinisial N sudah ketemu. Pihak keluarga setuju untuk penangguhan. Dua keluarga lagi, yakni keluarga Y dan S kami belum bisa ketemu langsung. Besok rencana kami mau ketemu langsung," imbuhnya.

Ditanya kondisi ketiga tersangka di dalam tahanan, pengacara muda ini mengungkapkan, kondisi ketiganya dalam kondisi sehat dan cukup tabah. Ia juga menuturkan, sepengetahuannya, kondisi keluarga tiga tersangka ini bukan keluarga yang berada secara ekonomi.

"Alhamdulillah, kondisi klien kami sehat. Kalau soal penangguhan, berkas sudah kami siapkan sejak sebelum mereka ditahan. Hanya saja sekarang butuh persetujuan keluarga. Tidak mungkin kami mengambil langkah sendiri. Apalagi, kami ini pengacara penujukan langsung negara. Bukan permintaan tersangka. Kita tunggu keputusan keluarga," tutup Taufik.

BACA JUGA: Warga Kota Bengkulu Bahagia Ikut Nikah Balai Gratis

Terpisah, Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH., MH melalui Kasi Pidsus Agung Malik Rahman Hakim, SH., MH mengatakan, pihaknya belum menerima surat permohonan penangguhan tersangka.

"Belum. Jika ada tentu kami akan mempelajari berkas usulan penangguhannya," ujar Agung.

Disisi lain, Agung mengatakan, sampai dengan kemarin, pihak penyidik Kejaksaan secara maraton masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Pada hari Selasa (6/12) lalu, ada 13 saksi diperiksa. Yakni dari TKSK atau pendamping BPNT.

BACA JUGA:Bengkulu Raih Penghargaan di Kongres Bundo Kanduang Internasional

Kemudian Rabu (7/12), penyidik kembali memeriksa 11 saksi. Ini terdiri dari pemilik e-warung selaku mitra pemerintah menyalurkan BPNT dan juga ASN dari Dinas Sosial Mukomuko.

"Masih pemeriksaan saksi-saksi. Hari ini (Rabu) 11 saksi kami periksa. Pemilik e-warung dan ASN Dinsos," demikian Agung. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: