Akhirnya Jatmiko Jabat Ketua RT 12 Kelurahan Padang Serai

Akhirnya Jatmiko Jabat Ketua RT 12 Kelurahan Padang Serai

Warga RT.12 RW.03 Kelurahan Padang Serai Kota Bengkulu sangat antusias dalam pemilihan ketuanya yang baru (ATAS & BAWAH)-Adam-

 

 

BENGKULU, RADARBENGKULUONLINE.COM - RT 12 RW 3 Kelurahan Padang Serai, Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu melaksanakan pemilihan ketuanya yang baru untuk masa jabatan 2023-2025.

Kegiatan ini digelar di Musala Al-Hamid Perumahan Kampung Melayu Resident 1, Sabtu malam (10/12) sekira pukul 19.30 WIB sampai dengan selesai.

Hadir pada acara ini, Ketua Panitia Pelaksana Pemilihan Ketua RT/RW Kelurahan Padang Serai, Abrianto bersama tim, Bhabinkamtibnas dan warga di lingkungan RT.12.

Abriyanto pada kata sambutannya menyampaikan tata tertib pemilihan. "Jika sampai dengan tanggal 30 November 2022 hanya ada 1 calon, maka pada waktu pemilihan, calon ketua RT/RW tersebut melawan kotak kosong. Tetapi bilamana saat pemilihan calon tersebut kalah melawan kotak kosong, maka pada saat itu juga diadakan penjaringan calon ketua RT/RW sesuai kesepakatan warga dengan mengacu sebagaimana aturan di atas.''

BACA JUGA: Pemimpin Redaksi Media Massa 5 Provinsi di Sumatera Eksplorasi Semen Indarung

Abrianto lebih lanjut mengatakan, syarat dipilih jadi ketua RT/RW minimal 6 bulan tinggal di lingkungan tersebut.

"Yang berhak dipilih menjadi ketua RT/RW ialah telah bertempat tinggal tetap sekurang-kurangnya 6 bulan dengan tidak terputus-putus di lingkungan RT/RW tersebut dalam kartu keluarga. Sedangkan yang mempunyai hak suara adalah penduduk yang berada di daerah RT/RW tersebut yang sudah berdomisili sekurang-kurangnya selama 3 bulan berturut-turut dengan tidak terputus-putus serta memiliki KK dan KTP," jelas Ketua LPM Padang Serai ini.

Dari pantauan RADARBENGKULUONLINE.COM, pada proses pemilihan, dari 155 orang undangan, hanya 115 orang yang berhak memilih. Mardiansyah mengantongi 47 suara , kotak kosong 52 suara serta suara tidak sah 16.

Dengan hasil tersebut, otomatis diadakan pemilihan dengan pola penjaringan. Semuanya pun setuju dengan pola tersebut.

Di penjaringan, Dwi Satria Sanjaya mendulang 2 suara, Ahmd Tantawi 2 suara, Roy Rolis 6 suara, Mardison, Eko Haryanto, Mas Tono, Mas Imam, tanpa nama, Arwadi, masing-masing dapat 1 suara, Hendri 14 suara, Jatmiko 73 suara dan tidak sah 11 suara.

Maka, sambung Abrianto, yang berhak menjabat ketua RT. 12 adalah Jatmiko dan ini berarti proses demokrasi dilingkungan ini sudah berjalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: