Propemperda Kepahiang Tahun 2023 Disahkan

Propemperda  Kepahiang   Tahun 2023 Disahkan

Bupati Kepahiang menerima Propemperda Kepahiang Tahun 2023 yang sudah Disahkan-Ruvi-

 

KEPAHIANG, RADARBENGKULUONLINE.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepahiang menggelar rapat paripurna dengan agenda pengesahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Kepahiang Tahun 2023. Itu dilaksanakan di ruang Paripurna Kantor DPRD Kepahiang pada Selasa, (13/12/2022).

Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Kepahiang dan DPRD Kabupaten Kepahiang telah menyampaikan usulan Rancangan Raperda kepada Pimpinan DPRD, yang selanjutnya usulan-usulan Raperda tersebut diteruskan kepada Bapemperda DPRD untuk dilakukan pembahasan guna pengharmonisasian sehingga dapat dimasukan ke dalam Propemperda Tahun 2023.

Dilaporkan oleh Ketua Bapemperda, Eko Guntoro, S.H., bahwa sebelumnya telah dilakukan rapat kerja Bapemperda bersama Bagian Hukum Setda Kabupaten Kepahiang, Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang dan Tim Tenaga Ahli DPRD sehingga disepakati 10 (sepuluh) Raperda yang menjadi Propemperda Tahun 2023. Diantaranya yaitu :

 

A.Raperda Usulan Eksekutif :

1.Raperda Tentang Pelaksanaan Pertanggungjawaban APBD Tahun 2022,

2.Raperda Tentang Perubahan APBD Tahun 2023,

3.Raperda Tentang APBD Tahun 2024,

4.Raperda Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha,

5.Raperda Tentang Pajak Retribusi Daerah,

6.Raperda Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Alami, dan

7.Raperda Penyertaan Modal Kepada PT. Bank Bengkulu.

 

B.Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Kepahiang :

1.Raperda Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Disabilitas,

2.Raperda Tentang Penanggulangan Penyakit Rabies, dan

3.Raperda Tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

 

Sembari mengakhiri laporannya, Ketua Bapemperda mengingatkan Pemerintah Daerah untuk dapat serius menyiapkan segala persyaratan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan dalam pengusulan dan pembahasan Raperda Tahun 2023.

“Khususnya terhadap Raperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang harus disahkan paling lambat Januari 2024 untuk menghindari sanksi kepada daerah yakni tidak dapat memungut pajak dan retribusi daerah setelahnya berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah,” tegas Eko Guntoro, S.H., mengakhiri laporannya.

 

Hasil pembahasan dan pengharmonisasian usulan Raperda kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan DPRD Kabupaten Kepahiang, dalam hal ini dibacakan oleh Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang, Irva Ofyantari, S.Hut.

Selanjutnya Ketua DPRD Windra Purnawan, SP. yang memimpin rapat paripurna kemudian menanyakan persetujuan rancangan keputusan dewan kepada Anggota DPRD yang hadir.

Setelah menerima persetujuan tersebut beliaupun mengetuk palu 1 kali menandakan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Kepahiang tentang Propemperda Kabupaten Kepahiang Tahun 2023 telah disahkan.

Pada kesempatan yang sama Bupati Kepahiang Dr. Ir. Hidayattullah Sjahid, M.M., IPU dalam sambutannya mengatakan bahwa Propemperda Tahun 2023 sesuai dengan tahapan yang diatur Peraturan Perundang-undangan mengenai pembentukan produk hukum daerah, disampaikan oleh Bupati kepada DPRD untuk diparipurnakan agar dapat ditetapkan.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Pimpinan beserta Anggota DPRD yang telah melakukan Sidang Paripurna untuk menetapkan Propemperda Tahun 2023. Semoga Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2023 yang telah disampaikan dapat dibahas bersama nantinya pada Masa Sidang Tahun 2023."

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: