ASN dan Perangkat Desa Bisa Ikut Peserta PPS

ASN dan Perangkat Desa Bisa Ikut Peserta PPS

Ketua KPU Kepahiang, Mirzan-Ruvi-

 

KEPAHIANG, RADARBENGKULUONLINE.COM - Komisi Pilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang, memberikan kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Kepahiang, terutama yang berminat untuk menjadi penyelenggara Pemilu serentak 2024 mendatang.

Saat ini KPU Kabupaten Kepahiang telah membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS). Bagi yang berusia 17 tahun ke atas, bisa mendaftar untuk menjadi anggota PPS, dengan melengkapi berkas persyaratan yang telah diumumkan oleh KPU Kabupaten Kepahiang.

Selain masyarakat umum yang telah memenuhi syarat, untuk calon anggota PPS ini juga bisa diikuti oleh ASN maupun Perangkat Desa, dengan syarat harus menyertakan surat izin dari atasan.

Ketua KPU Kepahiang, Mirzan Pranoto, S.Sos melalui Divisi Sosialisasi dan SDM Supran Efendi,S.Sos, menerangkan, bahwa terhitung pada 18 Desember hingga 27 Desember mendatang, pihaknya telah membuka pendaftaran.

BACA JUGA:Pendirian Kabupaten Bumi Pekal Sudah Memenuhi Syarat

"Ya, kami mengimbau kepada  masyarakat yang memenuhi syarat, untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota PPS. Silahkan cek informasinya di KPU Kepahiang dan berbagai Media Sosial," imbuhnya.

Lanjutnya, bagi masyarakat Kabupaten Kepahiang yang berminat untuk mendaftar, bisa melengkapi berbagai syarat yang telah dicantumkan dalam aplikasi SIAKBA. "Kelengkapan dokumen persyaratan dan surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS format atau template dapat didownload pada siakba.kpu.go.id pada saat melakukan pendaftaran," ujarnya.

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Tanam Pohon di Desa Penum

Sebagi informasi, surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Kepahiang sejak tanggal 18 Desember 2022 sampai dengan tanggal 27 Desember 2022 pukul 16.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: