Willy Aditya: Bukan Kader Partai, Yuwono Pintadi Tak Berhak Mencatut NasDem untuk Gugatan ke MK

Willy Aditya: Bukan Kader Partai, Yuwono Pintadi Tak Berhak Mencatut NasDem untuk Gugatan ke MK

Wakil Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya--

 

JAKARTA, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Wakil Ketua DPP Partai NasDem Willy AdityaWakil Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya menyatakan bahwa Yuwono Pintadi yang melakukan uji materi UU No 7 tahun 2015 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi, status keanggotaanya sudah berakhir sejak 2019. Dengan begitu, menurut Willy gugatan tersebut sifatnya pribadi bukan atas nama Partai NasDem. 

 

"Jika ada hal-hal strategis dan politis secara garis partai sudah jelas, kita menolak sistem Pemilu proporsional tertutup. Oleh karenanya jika ada orang yang mencatut Partai NasDem atas kepentingan individu tertentu jelas ini melanggar kebijakan partai." Jelas Willy 

 

Lebih rinci Willy menjelaskan bahwa pasca Kongres Partai NasDem ke II tahun 2019 silam, Kebijakan DPP terkait keanggotaan Partai sudah semua terdigitalisasi. Hal ini menurutnya sudah tertuang dalam surat edaran DPP Partai NasDem terkait migrasi keanggotaan Partai NasDem ke E-KTA. 

 

"Dalam surat edaran tersebut diperintahkan semua kader melakukan registrasi ulang di tahun 2019 pada sistem digital keanggotaan Partai NasDem atau E-KTA. Bagi kader yang tidak melakukan registrasi ulang tersebut dianggap mengundurkan diri dan tidak tercatat dalam sistem keanggotaan Partai. Artinya Yuwono Pintadi bukan lagi kader NasDem karena tidak patuh terhadap surat edaran tersebut. Oleh karena itu Yuwono tidak punya hak mengklaim Partai NasDem dalam gugatan uji materiil ke MK terkait sistem Pemilu proporsional terbuka menjadi tertutup." Ungkap legislator Dapil Madura Raya tersebut. 

 

Willy menjelaskan bahwa sistem proporsional terbuka adalah bentuk kemajuan dalam praktik berdemokrasi. Sistem proporsional terbuka adalah antitesis dari sistem yang sebelumnya yakni sistem proporsional tertutup. 

BACA JUGA:2023, Momentum Perbaikan Semua Lini Kehidupan

BACA JUGA:Diserahkan KPU, Partai Ummat Kantongi Nomor Urut 24 Peserta Pemilu 2024

 

"Proporsional terbuka memungkinkan beragam latar belakang sosial seseorang untuk bisa terlibat dalam politik elektoral. Dengan sistem semacam ini pula, warga bisa turut mewarnai proses politik dalam tubuh partai,” pungkasnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: