Diduga Gelapkan Dana Desa, Jaksa Tahan Kades Kertapati

Diduga Gelapkan Dana Desa, Jaksa Tahan Kades Kertapati

Kades Kertapati Benteng ditahàn Kejari Benteng-Agus-

BENGKULUTENGAH, RADARBENGKULU,DISWAY.ID - Pasca naiknya proses hukum ke penyidikan tahap dua, Kejari Benteng akhirnya resmi menahan Kepala Desa (Kades) Kertapati, Kecamatan Pagar Jati inisial BE yang terjerat dalam dugaan kasus hukum korupsi dana desa.  "BE dititip diruang tahanan Polres Benteng akhir tahun kemarin," Kata Kepala Kejari Benteng melalui Kasi Intel Marjek Ravilo.

Dijelaskan, pasca naiknya status penyidikan tahap dua, secepatnya berkas BE akan dinaikkan ke pengadilan. Dia menjelaskan, BE diduga menggelapkan dana desa tahun 2019. Dugaan Korupsi itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 494 juta. Ini terdiri dari dua kegiatan dengan rincian, pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) ditemukan penyalahgunaan Rp 338 juta dan penyertaan modal desa untuk Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sebesar Rp 109 juta.

Masyarakat kemudian melaporkan dugaan korupsi dana desa itu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Sejumlah saksi telah diperiksa dalam dugaan rasuah tersebut. "Dalam penyelidikan kasus ini lebih kurang ada 41 saksi diperiksa," tegasnya.

Selain memeriksa para saksi seperti perangkat desa, kader desa dan suplayer barang, polisi juga memeriksa fisik proyek di desa setempat. Pemeriksaan dibantu oleh ahli konstruksi. "Sejumlah dokumen terkait pengelolaan keuangan Desa Kertapati 2019 juga telah disita dan diperiksa dan sudah dinyatakan P21 oleh Kejari Benteng," katanya.

BE dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi. BE diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ags)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: