6 Pernyataan Sikap PPN PNS Se-Bengkulu Menolak Rekrutmen PPPK Bawaslu

FKPH Bawaslu-ist-
BENGKULU, RADARBENGKULU,DISWAY.ID - Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPN PNS) Se - Provinsi Bengkulu menolak adanya Penerimaan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) Pelamar Umur di Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia. Rombongan PPN PNS pun telah mengeluarkan pernyataan sikap.
Koordinator Solidaritas PPN PNS Bawaslu SE - Provinsi Bengkulu, Jarry Restu Amanda, SH bertanggal 5 Januari 2023 di Bengkulu yang menandatangani pernyataan sikap tersebut berkomitmen untuk memperjuangkan nasib PPN PNS.
Berikut pernyataan sikap dari Forum Komunitas Pegawai Honorer Bawaslu SE - Provinsi Bengkulu. Solidaritas PPN PNS Bawaslu SE - Bengkulu menolak Penerimaan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) Pelamar Umur di Badan Pengawasan Pemilihan Umum.
1. Penerimaan yang dimaksud adalah umum tanpa memperhatikan pengabdian PPN PNS yang selama ini mengabdi untuk Bawaslu;
2. PPN PNS yang sudah mengabdi 3 sampai dengan 5 tahun lebih untuk negara "demokrasi";
3. Kami masih setia dan siap mengabdi untuk Bawaslu;
4. Tahapan Pemilu serentak masih berlangsung dan berjalan dimana PPN PNS juga sebagai salah satu ujung tombak dari Bawaslu;
5. Hampir 80% lebih staf PPN PNS Bawaslu statusnya pendidikan tidak linier, sehingga penerimaan PPPK akan menggeser dan menggantikan semua staf yang telah mengabdi selama ini dari awal dibentuknya Bawaslu;
6. Jika penerimaan PPPK dilanjutkan maka akan ada penambahan pengangguran akibat dari tidak bisa terakomodir seluruh staf PPN PNS Se - Indonesia yang berlatar belakang tidak linier.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: