Balap Liar Terus Meningkat, Ratusan Kendaraan Terjaring Tilang Konvensional

 Balap Liar Terus Meningkat, Ratusan Kendaraan Terjaring Tilang Konvensional

Petugas sedang membuat surat tilang bagi mereka yang tidak lengkap membawa surat kendaraan-Ronal-

BENGKULU, RADARBENGKULUONLINE.COM  - Ratusan kendaraan motor dan mobil balap liar, diamankan Satlantas Polresta Bengkulu Minggu dini hari (12/2). 

 

 

Dalam operasi tilang konvensional ini, pihaknya mengamankan kendaraan yang tidak memiliki surat yang lengkap, knalpot brong, dan ada kendaraan motor bodong. 

 

 

Kasat Lantas Polresta Bengkulu, AKP Perdhana Mahardika S.ik melalui  Kanit Regident Polresta Bengkulu, Arief Abdullah didampingi Kanit Patroli Satlantas Polresta Bengkulu, Ipda Muhammad Nabil, S.ik menerangkan, operasi ini arahan dari Direktorat Lantas Polda Bengkulu.

BACA JUGA:Beri Bantuan, Mentan Dorong Pemprov Bengkulu Siapkan 1000 Hektar Lahan Pertanian Dibiayai KUR

 

 

Ini diadakan dalam rangka mengurangi angka kecelakaan, menjaring kendaraan balap liar hingga kendaraan yang diduga masih bodong. 

 

 

Terjaring dalam tempo 3 hari hingga Jumat, lalu pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 150 unit kendaraan roda dua dan roda empat.

 

 

"Jadi dalam tempo 3 hari, kami sudah mengamankan sebanyak 150 kendaraan unit motor, kemudian pada malam ini, kita juga mengamankan sebanyak 25 unit kendaraan  motor dan mobil," ujarnya. 

BACA JUGA:48 Peserta Bersaing Ikuti Seleksi Bujang Gadis Seluma, Ini Pesan Kepala Disparpora

 

 

Dijelaskan Arief, dalam operasi ini digelar tepatnya kawasan Pantai Panjang, Sawah Lebar, Tanah Patah, Simpang Lima hingga Depan Kantor DPRD Provinsi Bengkulu. 

 

 

Pantauan awak media, walaupun Satlantas Polresta Bengkulu terus menggencarkan giat tilang konvensional ini, namun masih banyak pengendara balap liar kerap mengganggu pengendara umum lainnya.

 

 

"Operasi ini salah satu termasuk dalam Ops Nala dibulan Februari ini, walaupun razia digencarkan, namun masih banyak pengendara balap liar terjaring," tambahnya. 

BACA JUGA: Dulu Kopi, Kini Tanaman Sawit Primadona di Bengkulu Tengah

 

 

Untuk ratusan kendaraan ini, ditempatkan di Pos Satlantas Polresta Bengkulu dan Mapolresta Bengkulu. 

 

 

Kegiatan ini juga tergabung bersama Personel Samapta Polresta Bengkulu. 

 

 

Pengendara yang ingin mengambil kendaraannya kembali, lanjut Arief untuk knalpot brong agar pengendara membawa knalpot yang standar.

BACA JUGA:Seluruh Perusahaan di Bengkulu Tengah Diminta Taat Aturan

 

 

Untuk yang tidak memiliki TNKB agar dapat menunjukan ke petugas.

 

 

"Untuk yang tidak membawa persyaratan tilang ini, maka kita tahan selama 1 bulan.''

 

 

Ini, lanjutnya, ada juga kendaraan yang sudah capai lebih 3 bulan, sehingga bagi pemiliknya dapat membayar denda pada saat sidang tilang nanti. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: