Satu Persatu Penerima Samisake Didatangi Jaksa
Kasi Intel Kejari Bengkulu Riki Musriza-Ronald-
RADARBENGKULUONLINE.COM - Kejari Bengkulu terus telusuri penerima fiktif dana bergulir bantuan satu miliar Satu kelurahan (Samisake) Pemerintah Kota Bengkulu tahun 2013.
Kasi Intelijen Kejari Bengkulu Riky Musriza, Kamis (23/2) mengungkapkan sudah sepekan terakhir penyidik turun ke lapangan mengecek langsung para penerima bantuan Samisake langsung ke rumah masing-masing.
BACA JUGA:Korupsi Bantuan Samisake, Jaksa Ingatkan Saksi Jangan Mangkir
"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi peminjam langsung ke rumah-rumah maupun ke lingkungan tempat tinggalnya. Ini dilakukan selama lebih kurang satu minggu, penyidik turun ke lapangan," sampai Riky.
BACA JUGA:Perwira Tersandung Sabu Segera Dituntut Jaksa
Dugaan fiktif ini salah satunya syarat kepemilikan usaha ternyata tak dimiliki para penerima bantuan bergulir samisake.
BACA JUGA:Empat Tersangka Kasus Samisake Segera Ditahan, Ini Motifnya
"Nasabah yang meminjam tidak sesuai profilnya, ini bisa kita masukkan ke kategori pidana.
Misalnya peminjam harusnya memiliki usaha, tetapi usahanya tidak ada, itu bisa masuk kategori fiktif. Itulah yang sedang kita telusuri," ucap Riky.
Diketahui lebih dari 60 saksi telah diperiksa secara maraton dalam seminggu ini oleh penyidik dengan cara jemput bola.
Yakni, mendatangi kediaman saksi penerima dana bergulir.
Hari ini, penyidik kembali memeriksa saksi-saksi.
Sisa yang belum sempat ditemui di rumahnya, untuk datang ke kantor.
Pemeriksaan masih dilakukan Penyidik seputar kepada pihak-pihak yang meminjam dana bergulir tersebut.
"Memastikan bahwa tidak ada peminjam yang fiktif, jadi diperiksa satu persatu nama-nama peminjam melalui dokumen yang kita pegang," sambungannya.
Apakah sejauh pemeriksaan ini ada ditemukan nama-nama peminjam dana bergulir yang fiktif, belum dapat disampaikan karena merupakan bagian materi penyidikan.
"Yang jelas kita akan lihat satu-satulah, para peminjam ini. Apakah ada peminjam fiktif atau apakah nanti ditemukan tambahan potensi kerugian keuangan negara untuk dasar perhitungan BPKP," terangnya.
Riky menyebutkan, jika nanti dari hasil panggilan sejumlah saksi yang berkaitan dengan peminjam dana bergulir Samisake tersebut ditemukan adanya nasabah fiktif.
Maka, dapat mengarah kepada tindak pidana yang memberatkan empat orang tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan.
Sementara itu, untuk hasil kerugian keuntungan negara saat ini masih dan sedang dalam proses perhitungan BPKP.
Diketahui, keempat tersangka yakni ZP, AM, RH dan JL belum dilakukan penahanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: