Lima Puluh Saksi Diperiksa Polresta, Soal Dana Bos Sudah Dinaikkan Statusnya

Lima Puluh Saksi Diperiksa Polresta, Soal Dana Bos Sudah Dinaikkan Statusnya

Kabag Ops Polresta Bengkulu Kompol Jufri, S.Ik-Ronal-

BENGKULU, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Polresta Bengkulu saat ini mendalami adanya dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Dikbud Kota Bengkulu tahun anggaran 2021 - 2022. 

 

 

Polresta Bengkulu membenarkan perihal itu, namun tidak merincikan terkait penyelewengan terjadi. 

 

 

Dari beberapa sumber terpercaya terhimpun, dugaan kerugian ini mencapai ratusan juta rupiah yang tersebar di Sekolah tingkat Dasar dan Menengah Pertama Negeri di Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Kasus Korupsi DD Talang Pito, Muspani Surati Kejagung

 

 

 Hal ini terjadi setelah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Bengkulu dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP-LKPD) Kota Bengkulu tahun  2021 ada temuan Rp 130,4 juta.

 

 

Terdiri dari tidak terdapat fisik kas tunai sesuai dengan pencatatan senilai Rp126,25 juta. Lalu kelebihan pembayaran atas belanja yang tidak senyatanya Rp4,19 juta.

 

 

Tertuang dalam point ini, terdapat kekurangan kas di Bendahara BOS senilai Rp 130.447.889 juta (Rp126.252.689 + Rp4.195.200). 

BACA JUGA:Ini Sebab Provinsi Bengkulu Jadi Sasaran Peredaran Rokok Ilegal

 

 

Diketahui pengelolaan dana BOS dilakukan oleh Tim BOS Sekolah pada masing-masing sekolah. 

 

 

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Aris Sulistyono S.Ik melalui Kabag Ops Polresta Bengkulu Kompol Jufri, S.Ik  membenarkan adanya pengusutan itu Kamis (2/3).

 

 

Diketahui sudah naik dalam tahap penyidikan dan sudah memeriksa lima puluh orang dimintai keterangan.

BACA JUGA:KTP Dukungan Kurang Dari 2000, Sultan, Abdul Kharis, Andrian dan Edi Belum Memenuhi Syarat

 

 

"Memang betul kita sedang menangani dana bos, sudah naik tahap penyidikan, sudah ada sebanyak lima puluh orang saksi yang  diperiksa," ujarnya kepada  RADARBENGKULU.DISWAY.ID.

 

 

Dijelaskan Jufri, dana itu diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi, hingga menjadi temuan kerugian negara. Pihaknya juga tidak merincikan jumlah kerugian yang ditemukan. 

 

 

"Mohon doanya agar ini dapat terungkap, dalam waktu dekat akan kita lakukan ekspos. Ini sementara masih kita kembangkan, intinya dana itu untuk digunakan pribadi. Ada dari internal sekolah,  ada dari pejabatnya juga."

BACA JUGA:Suzana: Alhamdulillah, Mahasiswa Unib KKN di Kota Bengkulu

 

 

Diketahui penyelidikan ini berdasarkan LHP Inspektorat Daerah Kota Bengkulu Nomor: 56.2/LHP/V/INSP/2022, tanggal 18 April 2022.

 

 

Kemudian Satreskrim Polresta Bengkulu telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sp.Lidik/09/IX/2022/ Reskrim, tanggal 23 September 2022 lalu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: