Perlu Komitmen, Sudah Terlanjur Bangga, Jangan Biarkan Status UHC Mukomuko Berusia Pendek
Bupati Mukomuko, H. Sapuan menerima penghargaan UHC Award 2023-Seno/ist-
Seno Agritinus M-Ist-
Oleh: Seno Agritinus M - Mukomuko
RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Beberapa hari yang lalu, tepatnya Selasa Maret 2023, Bupati Mukomuko, H. Sapuan menerima penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Award 2023.
Penghargaan UCH berbentuk trofi mirip trofi piala dunia dan piagam penghargaan yang sudah berbingkai diterima Bupati Sapuan dari tangan Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, disaksikan Wakil Presiden, Ma'ruf Amin.
Penyerahan perhargaan ini dihelat di Balai Sudirman, Tebet, Jakarta Selatan. Euphoria dan rasa bangga para penerima penghargaan UHC terpancar di gedung itu hingga menyebar sampai ke daerah.
Usai Bupati menerima penghargaan, suasana di daerah ramai dengan ucapan selamat. Pemberitaan media massa banyak mengangkat torehan prestasi ini. Entah itu melalui berita biasa maupun bentuk berita berbayar yang digarap apik sedemikian rupa.
Ya, sudah seharusnya kita bangga atas penghargaan ini. Mukomuko mestinya bangga dengan capaian UHC. Sayapun amat bangga, Bupati saya rasa juga bangga. Terus terang saja, kalau ada pihak yang tidak bangga dengan capaian UHC ini, saya meragukan kesehatan rohaninya.
---------------
Penerima penghargaan UHC Award 2023 bukan hanya Kabupaten Mukomuko, banyak daerah dan provinsi lain turut menerima.
Penghargaan UHC Award ini diberikan kepada daerah yang kepesertaan BPJS Kesehatan sudah di atas 95 persen dari total penduduknya.
Kendati demikian, Kabupaten Mukomuko termasuk daerah yang paling mencuri perhatian pada ajang penghargaan tersebut.
Pasalnya, capaian UHC alias Jaminan Kesehatan semesta daerah ini sudah 98,60 persen berdasarkan data bulan Maret 2023.
Poin penting dari capaian itu, Mukomuko salah satu daerah yang sudah melampaui target nasional. Pemerintah pusat menargetkan, pada 2024, 98 persen penduduk sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Target 98 persen itu sesungguhnya sudah diraih Mukomuko pada tahun 2022 lalu. Dan data terakhir saat penerimaan penghargaan cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan Mukomuko sudah 98,60 persen dari total penduduk Mukomuko sebanyak 193.154 jiwa.
Dalam artian lain, sebanyak 190.586 jiwa, warga Mukomuko bisa berobat "gratis". Ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Hanya sisa 2.568 jiwa lagi yang belum tercover BPJS Kesehatan. Apa kita tidak bangga dengan keberhasilan ini? Tentulah kita harus bangga.
---------------
Oke, sejenak kita tinggalkan rasa bangga yang sudah terlanjur itu. Di bawah ini saya akan menampilkan data jenis kepesertaan BPJS Kesehatan warga Mukomuko yang dihimpun dari lembaga BPJS Kesehatan maupun Pemerintah Kabupaten Mukomuko.
Ada lima jenis peserta BPJS Kesehatan, 1) peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) pusat/APBN ini jenis peserta yang iurannya ditanggung atau dibayar pemerintah pusat, 2) peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) jenis peserta ini seperti pegawai pemerintah atau ASN dan karyawan perusahaan swasta, 3) Pekerja Bukan Penerima Upah/ Mandiri (PBPU/Mandiri) peserta yang membayar secara mandiri setiap bulan, 4) Penerima Bantuan Iuran (PBI) Daerah/APBD ialah peserta yang iurannya ditanggung APBD, dan 5) peserta Bukan Pekerja (BP).
Per Maret 2023, jumlah peserta BPJS Kesehatan dari warga Mukomuko di setiap jenis kepesertaan yaitu, PBI Pusat/APBN sebanyak 96.088 jiwa, PPU sebanyak 49.689 jiwa, Mandiri/PBPU sebanyak 31.945 jiwa, PBI Daerah sebanyak 12.015 jiwa, dan peserta BP sebanyak 849 jiwa.
Dari data tersebut di atas, saya ingin "menggarisbawahi" peserta PBI baik yang APBN maupun APBD. Jika diakumulasikan, peserta BPJS Kesehatan yang iurannya ditanggung pemerintah ada sebanyak 108.103 jiwa.
Dan, setiap tahun baik pemerintah pusat maupun Pemkab Mukomuko harus mengalokasikan dana untuk membayar iuran BPJS Kesehatan warga yang menjadi peserta PBI.
Bagai mana kalau pemerintah pada tahun mendatang tidak lagi mengalokasikan dana untuk iuran BPJS kesehatan? Otomatis yang terjadi, jumlah peserta BPJS Kesehatan dari warga Mukomuko akan anjlok, turun drastis lebih dari setengah peserta yang ada saat ini.
Maka yang terjadi, status UHC atau jaminan kesehatan semesta yang sudah digenggam Kabupaten Mukomuko, hanya berusia singkat. Jangan biarkan hal itu terjadi. Kita sudah terlanjur bangga.
---------------------
Butuh Komitmen
Untuk mempertahankan status UHC, agar UHC Mukomuko tidak berusia pendek, dibutuhkan komitmen dari pemerintah. Komitmen mengalokasikan dana iuran BPJS kesehatan warga tertanggung.
Untuk pemerintah pusat, saya "terpaksa" yakin kalau pemerintah pusat akan terus mengalokasikan dana iuran BPJS. Pasalnya, pada tahun 2024 mendatang, pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi menargetkan, 98 persen warga Indonesia sudah menjadi peserta BPJS kesehatan. Meski butuh dana tak sedikit, saya yakin Jokowi akan "memaksa" dana tetap tersedia, agar program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sukses.
Tanggungjawab menyukseskan program JKN itu tidak hanya dipundak pemerintah pusat. Pemerintah daerah juga diminta andil menanggung iuran BPJS kesehatan warga. Lagi-lagi dibutuhkan komitmen.
Pertanyaannya, sejauh apa komitmen eksekutif dan legislatif Mukomuko menyedikan alokasi dana untuk iuran BPJS Kesehatan melalui program jaminan kesehatan daerah?
Pada akhir 2022 lalu, Mukomuko mulai menyandang status daerah UHC dengan capaian kepesertaan BPJS kesehatan sekitar 97 persen dari total penduduk.
Kala itu, warga yang digadang bakal menjadi tanggungan PBI Daerah/ABPD Mukomuko sekitar 21.000 jiwa. Dibutuhkan dana setidaknya Rp 9 miliar untuk membiayai iuran BPJS 21.000 warga Mukomuko itu. Dan semestinya, teralokasikan dalam APBD Mukomuko tahun 2023.
Usai final pembahasan APBD Mukomuko 2023 dan telah sah menjadi Peraturan Daerah (Perda) dana program jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) Mukomuko hanya muncul angka Rp 2,5 miliar. Padahal kebutuhan sampai Rp 9 miliar. Terjadi degradasi cukup jauh antara kebutuhan dengan realisasi.
Saya melihat, komitmen antara eksekutif dengan legislatif Mukomuko untuk urusan mempertahankan UHC ini belum seratus persen sejalan. Kondisi ini bisa saja "membunuh" status UHC Mukomuko di tahun berikutnya.
Sedikit beruntung, Kabupaten Mukomuko mendapat tambahan kuota PBI Pusat sekitar 9.000 jiwa. Sehingga Pemkab Mukomuko hanya punya tanggungan membayar BPJS kesehatan warganya sebanyak 12.015 jiwa. Diperkirakan butuh dana sekitar Rp 6,5 miliar. Komitmenkah Pemkab dan DPRD Mukomuko menyedikan dana tersebut? Kita lihat saja!
Perlu diketahui, dalam APBD Murni tahun 2023 baru tersedia dana Rp 2,5 miliar. Masih butuh Rp 4 miliar lagi agar sebanyak 12.015 warga iurannya bisa terbayar. Sebelumnya Pemkab Mukomuko sempat meminta setiap desa mengalokasikan dana untuk membayar iuran BPJS Kesehatan warga masing-masing diluar aparatur desa.
Pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Mukomuko saat diwawancarai beberapa waktu lalu belum mengetahui berapa desa yang mengalokasikan dana tersebut. Belum pula diketahui total dana tersedia dari pemerintah desa.
Alternatif terakhir, tambahan dana Jamkesda mesti terakomodir di APBD-Perubahan mendatang. Ini ujian pertama komitmen pemerintahan Mukomuko untuk urusan jaminan kesehatan warga, usai Mukomuko menerima penghargaan UHC Award 2023.
---------------------
Sebetulnya, usai menerima penghargaan di Jakarta, teman sejawat saya wartawan Radar Mukomuko, Ibnu Rusdi mengkonfirmasi langsung Bupati Sapuan melalui sambungan telepon. Saya nimbrung pada sesi wawancara jarak jauh itu. Saya pula yang merekam percakapan wawancara.
Selain menanyakan peristiwa menggembirakan soal penghargaan, senior saya, Rusdi menanyakan prihal mempertahankan prestasi yang sudah dicapai.
"Bagaimana Pak, imbauan kita kepada OPD dan kebijakan untuk mempertahankan?," Tanya Rusdi kepada Bupati.
Saya menangkap, itu bukan sekadar pertanyaan biasa. Kalimat itu tersirat kontrol sosial bagi Bupati selaku Kepala Daerah. Rusdi yang sudah malang melintang bekerja di sejumlah media dan tugas di beberapa daerah, ingin mengingatkan, bahwa ada ancaman terhadap status UHC, dan Bupati mesti memiliki strategi untuk mempertahankan.
Saat ditanya hal tersebut, Bupati Sapuan menjawab, Pemkab Mukomuko berkomitmen sedapat mungkin mengalokasikan dana iuran BPJS kesehatan warga sesuai arahan pemerintah pusat. Bukan hanya tahun ini, tapi juga tahun mendatang, dan tahun-tahun berikutnya.
Akan tetapi, proses penganggaran bukan hak prerogatif Bupati. Melainkan dibahas dan kesepakatan bersama lembaga legislatif, DPRD Mukomuko.
Akhir kata, saya berharap status UHC ini bisa terus disandang oleh Mukomuko. Bukan hanya soal bangga dengan status prestisius bagi daerah. Tapi lebih kepada kepentingan masyarakat urusan kesehatan.
Dengan jaminan kesehatan semesta ini, tidak ada lagi cerita warga Mukomuko tak memiliki biaya berobat. Semua sudah tertanggung, dijamin oleh lembaga yang diberi wewenang yakni Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: