14 Hari Sebelum Berangkat, 1.636 Calon Jemaah Haji Bengkulu Wajib Vaksin Covid dan Meningitis Meningococus

14 Hari Sebelum Berangkat, 1.636 Calon Jemaah Haji Bengkulu Wajib Vaksin Covid dan Meningitis Meningococus

Persiapan vaksin untuk calon Jemaah Haji Bengkulu-Windi Junius-


RADARBENGKULU, DISWAY.ID - Sebanyak 1.636 Calon Jamaah Haji (CJH) Provinsi Bengkulu telah disiapkan vaksinya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Istikharah Kesehatan Jemaah Haji.


Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor : L.126.B.l Tahun 2023 tanggal 28 Februari 2023 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1444 H / 2023 M.

BACA JUGA:100 Persen Pejabat Pemprov Telah Menyerahkan LHKPN, TPP nya Cair Semua

Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu, Eplen Yunidarmi mengatakan, Dinkes juga telah memastikan semua calon jemaah haji sebelum pemberangkatan telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis 1,2 dan ke 3 (Booster) sesuai skema pelaksanaan vaksinasi nasional sebagai salah satu syarat wajib keberangkatan ibadah haji.


"Terkecuali yang tidak bisa divaksinasi atas indikasi medis yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter ahli."


Vaksin ini telah ditanggung menggunakan dana untuk program kesehatan haji yang tersedia di APBD Kabupaten/Kota atau sumber lain sesuai dengan kebijakan masing-masing daerah.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkum HAM Bengkulu Resmikan LPK Lapas Arga Makmur


"Jumlah vaksin yang kami distribusikan tidak ada stok di gudang. Jadi, silahkan dilakukan vaksinasi secara hati-hati. CJH dapat mengaksesnya melalui Puskesmas yang ditunjuk oleh Dinkes daerah paling lambat 14 hari sebelum keberangkatan," katanya.
 

Vaksin meningitis telah disalurkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada pekan kedua Maret dan mulai didistribusikan sejak Kamis (30/3/23) ini. "Saat ini dosis vaksin mulai di distribusikan mulai minggu kedua bulan Maret kemarin," katanya.


Vaksin Meningitis Meningococus tahun 2023 adalah Vaksin Formening dengan Nomor Batch J20229001 dengan tanggal kadaluarsa tanggal 25 Maret 2026 dan Nomor Batch J202209002 dengan tanggal kadaluarsa tanggal 29 Maret 2026 dengan kemasan I vial per boks.

BACA JUGA:Tempo 24 Jam, Pelaku Curanmor Ditangkap


Adapun sebarannya yakni Kota Bengkulu 312 vial/dosis, Bengkulu Utara 200 vial, Bengkulu Selatan 133 vial, Rejang Lebong 227 vial, Mukomuko 169 vial, Seluma 168 vial.  Lalu Kaur 107 vial, Kepahiang 111 vial, Lebong 94 vial, Bengkulu Tengah 94 vial, Pembimbing Kelompok Ibadah Haji dan Umroh 6 vial dan Petugas Haji Daerah 15 vial.


"Untuk pengambilan vaksin disertai Kartu Kesehatan Jemaah Haji (KKJH) ke Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu, " tutupnya.

BACA JUGA:Calya VS Hilux, Rumah Warga jadi Sasaran, Zariyah dan Suyah Luka-Luka

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu.disway.id