Usulan Penambahan Dapil Ditolak KPU RI, Benteng - Kepahiang Batal Jadi Dapil 4

Usulan Penambahan Dapil Ditolak KPU RI, Benteng - Kepahiang Batal Jadi Dapil 4

Sosialisasi Dapil Oleh KPU Provinsi Bengkulu-Windi Junius-


RADARBENGKULU, DISWAY.ID - Jelang Pemilu 2024, KPU Provinsi Bengkulu gelar sosialisasi dan evaluasi  tahapan Pemilu dan Pilkada serta alokasi kursi Dewan jelang Pemilihan Umum Tahun 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu menggelar Sosialisasi Peraturan KPU 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota dalam Pemilu tahun 2024 di Santika, Rabu siang (05/04/2023).

 

Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait keputusan KPU Pusat dalam penentuan Dapil dan Alokasi Kursi. "Sosialisasi ini dilakukan mengacu kepada KPU RI yang sudah memutuskan terkait daerah pilihan dan jumlah kursi, jadi diharapkan semua perwakilan dari partai bisa memahami ini dengan baik sehingga tidak ada kesalahan dalam menempatkan calonnya", ujar Irwan

 

 

Ditegaskan, Alokasi Kursi Pilkada pada periode ini sama persis dengan tahun-tahun sebelumnya yang menyesuaikan dengan data kependudukan.
"Dari tanggapan dan masukan masyarakat, kita mengajukan Kepahiang dan Bengkulu Tengah menjadi dapil 4, namun KPU RI menolak. Maka dipastikan tidak ada perubahan sama persis dengan pemilu tahun 2019 lalu, " imbuhnya.

BACA JUGA:Dapil Selebar Kampung Melayu Bertambah Jadi 12 Kursi

 

 

Diketahui Penataan dapil dan alokasi kursi didasarkan pada tujuh prinsip, meliputi Kesetaraan nilai suara, Ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan. 

 

 

Sebelumnya diketahui, untuk alokasi kursi DPR RI dapil Provinsi Bengkulu masih tetap 4 kursi. Kemudian DPRD Provinsi tetap 45 kursi. Begitupun DPRD kabupaten/kota. Terbanyak kursi ada di DPRD Kota Bengkulu sebanyak 35 kursi. Selebihnya, ada yang 30 kursi maupun 25 kursi di 9 DPRD kabupaten se-Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Gubernur Rohidin Pastikan Jalan Bengkulu Utara - Lebong Dibangun Tahun Ini

 

 

Atas tidak ada perubahaan dapil dan alokasi kursi itu, Irwan menegaskan, tentu pada Pemilu 2024 harus mempatuhi PKPU nomor 6 tahun 2023 tentang dapil dan alokasi kursi. Karena PKPU itu sudah final dan tinggal diterapkan dilapangan.

 

 

Adapun untuk Alokasi kursi Untuk DPRD Provinsi Bengkulu Sehingga terjadi perubahan pada Dapil 2 Kabupaten Bengkulu Utara dan Bengkulu Tengah pada Pemilu sebelumnya berjumlah 8 kursi menjadi 9 kursi. Sedangkan Dapil 4 Kabupaten Kepahiang dari sebelumnya 4 kursi berkurang menjadi 3 kursi. Sementara untuk Dapil lainnya, tidak ada perubahan.

BACA JUGA:Masyarakat Seluma Diminta Buat Gunung Api, Warga Buat 1, Kantor Desa 3 , Kantor Camat 5

 

 

Sehingga,  alokasi Anggota DPRD Provinsi Bengkulu untuk dapil Kota Bengkulu sebanyak delapan kursi, dapil Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Bengkulu Tengah 9 kursi, Kabupaten Mukomuko 4  kursi, Kabupaten Rejang Lebong dan Kabupaten Lebong 9  kursi, Kabupaten Kepahiang yaitu 3 kursi, Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Kaur 7 kursi, serta Kabupaten Seluma sebanyak 5 kursi.


Dalam agenda tersebut juga diselingi dengan agenda MOU antara KPU Provinsi Bengkulu dengan Kanwil Kemenkumham Bengkulu guna menyukseskan pemilu dan pilkada serentak pada tahun 2024 mendatang.
BACA JUGA:Hadapi Mudik Lebaran, BSI Siapkan Uang Tunai Rp 37,6 Triliun

PLT Kanwil Kemenkumham Bengkulu Hermansyah Siregar, mengatakan ada beberapa titik Lapas dan Rutan di Bengkulu perlu adanya TPS, guna menerapkan undang-undang hak memilih pada pesta demokrasi Pemilu ataupun pilkada.



"Meminta kepada Penyelenggara, Guna konduktivitas serta keamanan di Lapas maupun Rutan, agar pada proses demokrasi atau pemungutan suara untuk diselesaikan pada siang hari", ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: