Jangan Beri Makanan Haram Kepada Istri dan Anak

Jangan Beri Makanan Haram Kepada Istri dan Anak

KH. Muhammad Syamlan -Adam-

Dari : Masjid Raya Baitul Izzah, Jalan Raya Pembangunan, Kelurahan Padang Harapan, Kecamatan Ratu Agung

Oleh : KH. Muhammad Syamlan  (Ketua Dewan Pertimbangan MUI Provinsi Bengkulu & Pimpinan Pondok IIT Rabbani)

 

 

 

RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Ayat-ayat tentang puasa, setelah itu adalah ayat larangan makan dan minum yang haram. Tapi ini bukan makan dan minum yang haram secara dzatnya. Tetapi makan dan minum yang haram karena cara mendapatkannya

 

Allah Subahanahu wa Ta'ala berfirman: "Dan janganlah kamu makan harta benda diantara kalian dengan cara yang batil, dan janganlah kamu membawa persoalan harta benda kepada hakim, agar kamu bisa makan sebahagian daripada harta benda orang lain, dengan cara dosa,( yaitu dengan cara menyuap, menipu) padahal kamu mengetahui." (Al-Baqarah: 188)

 

Jadi Allah Subhanahu wa Ta'ala setelah memberikan pendidikan kepada kita, puasa di bulan Romadhan sebulan penuh, setelah itu langsung kita diingatkan agar kita tidak makan harta benda diantara kita dengan cara yang batil, dengan cara yang tidak benar. Karena, itu adalah termasuk yang haram. 

 

Di dalam agama Islam, yang haram itu bukan hanya yang haram karena dzatnya. Yaitu seperti babi, minuman keras, anjing, darah, bangkai. Bukan hanya itu. Tetapi yang haram itu juga bisa terjadi karena cara mendapatkannya yang yang tidak benar. Meskipun pada dasarnya makanan dan minuman itu secara dzatnya halal, tetapi karena cara mendapatkannya tidak benar, maka itu bisa menjadi haram. 

 

Cara yang tidak benar itu antara lain ya seperti riba, mencuri, korupsi, suap, hasil menipu, jual minuman keras, jual narkoba, jual kehormatan dll.

 

Hasil riba, misalnya, berapapun, maka itu adalah haram. Kalau dibelikan makanan dan minuman, maka makanan dan minuman itu adalah haram. Seperti makan daging babi, seperti makan bangkai, seperti minum minuman keras. 

 

Termasuk juga hasil dari suap. Seseorang yang mendapatkan hasil dari suap karena disuap oleh orang lain, maka hasil suap itu adalah haram.

Dan hari ini yang dimaksud suap menyuap itu juga termasuk apa yang disebut dengan uang terima kasih, uang pelicin, uang lelah dan seterusnya.

Yang pada dasarnya itu adalah merupakan pungutan-pungutan liar, di mana seseorang sebenarnya bekerja sudah mendapatkan gajinya, tetapi dia masih juga mengambil yang lain dan atau dari orang lain.

Padahal itu dalam rangka untuk mengerjakan pekerjaan yang sudah memang menjadi pekerjaannya. 

 

 

Perlu diketahui, siapa yang menjadi pegawai atau pekerja dan dari pekerjaannya itu sudah mendapatkan gaji. Lalu dia masih mengambil imbalan lain. Padahal dalam rangka untuk mengerjakan pekerjaannya tersebut, maka imbalan itu adalah termasuk sesuatu yang haram.

 

Apalagi dia memintanya, makan itu adalah termasuk pungutan liar dan termasuk penghasilan yang tidak dibenarkan. Itu haram. Apapun atau atas nama apapun itu. Disebut sebagai ucapan terima kasih, hadiah, balas jasa dll. Itu adalah haram.

 

Disebutkan di dalam hadis. Ada seseorang yang ditugaskan oleh Nabi Muhammad shollallahu alaih wa sallam untuk memungut zakat. Iya, dia menjalankan tugasnya untuk memungut zakat itu.

Tapi dalam perjalanan, dia memungut zakat kepada seseorang dan kemudian orang itu memberikan ada tambahan. Orang itu mengatakan: “Ini zakat dan ini adalah hadiah untukmu.” 

 

 

Hal ini dibawa kepada Nabi Muhammad shollallahu alaih wa sallam. Dia mengatakan Ya Rasululloh, ini zakat dan dia tadi mengatakan yang ini adalah hadiah untukku."

 

Perlu diketahui, mendengarkan laporan dari petugas yang ditugaskan oleh Nabi Muhammad shollallahu alaih wa sallam itu, maka Nabi Muhammad kemudian naik mimbar. Beliau menyampaikan pidato dengan muka yang merah dan menunjukkan bahwa ada orang yang menjalankan tugas, lalu kemudian dia mengatakan ini zakat dan ini hadiah.

 

Coba lihat, andaikan dia duduk saja di rumah ibunya, apakah dia mendapatkan hadiah itu? Maka kemudian Nabi menegaskan, bahwa siapa yang mengambil sesuatu yang itu bukan haknya. Karena itu bukan haknya.

Dia menjalankan tugas dan sudah dibayar dalam rangka menjalankan tugas itu, tetapi kemudian dia mendapatkan sesuatu dari pihak lain atas nama hadiah dll.

Atas nama ucapan terima kasih, maka sungguh itu adalah sesuatu yang haram. Nanti akan diminta pertanggung jawaban oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala di akhirat. Menjadi beban yang harus dipikul dipundaknya.

 

Oleh karena itu, hendaknya kita perhatikan betul-betul terkait dengan makanan dan minuman ini. Bahwa yang diharamkan oleh Allah Subhana wa Ta'ala bukan hanya daging babi, bukan hanya bangkai, bukan hanya darah.

Tetapi juga makanan dan minuman yang itu didapat dengan cara yang tidak benar, didapat dengan cara yang batil, didapat dengan mengambil hak orang lain, didapat dengan cara suap atau riba, atau ucapan terima kasih atau hadiah yang tidak pada tempatnya. 

 

Rasulullah Shallallaahu waalahi wasallam bersabda:

“Sesungguhnya setiap daging/tubuh yang tumbuh dari sesuatu yang haram, maka neraka lebih layak untuk melahapnya.” (Hr.  )

 

Makan haram itu ancamannya adalah api neraka. Dan itu tentu saja bukan langsung serta merta orang yang makan haram,  langsung dibakar di dalam api neraka.

Tentu itu menunjukkan bahwa orang yang makan dari sesuatu yang haram, maka perilakunya, pikirannya, hatinya, tingkah lakunya menjadi  bertingkah laku dan pikiran orang-orang yang ahli neraka.

 

Apa artinya? Orang yang makan haram,  dia akan sulit untuk beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Dan sebaliknya, dia akan mudah dan gemar untuk melakukan dosa dan kemaksiatan.

 

Misalnya, orang yang suka makan haram, itu dia akan berat untuk shalat. Dia akan susah untuk ke masjid, tetapi mudah sekali untuk berzina, mudah masuk ke diskotik, dan untuk masuk ke dalam tempat-tempat kemaksiatan.

 

Termasuk juga orang yang makan haram itu tidak akan pernah merasa puas. Akan minta terus tambah, minta terus tambah. Seperti orang yang minum minuman keras.

Seperti orang yang mabuk. Dia pada awalnya hanya minum satu loki, tapi pada akhirnya dia akan nambah, nambah, tambah, nambah.

Dan tidak akan pernah ada puasnya. Hingga meninggal dalam kondisi suul khatimah. Wal'iyadzu billah. 

 

Di samping itu, kepada para orang tua, bapak dan ibu, jangan sampai memberikan makanan dan minuman kepada anak-anaknya dengan makanan dan minuman yang haram.

Karena itu bisa menyebabkan keburukan bagi anaknya. Anaknya susah untuk diatur. Anaknya susah untuk dididik. Anaknya susah untuk diberikan pelajaran agar berbakti kepada kedua orang tuanya.

Agar beribadah kepada Allah. Hingga pada akhirnya, anak menjadi anak-anak yang ahli dalam perbuatan kemaksiatan. Yang sangat menyulitkan dan membuat susah orang tua.

 

Orang yang makan dan minum dan juga berpakaian dengan pakaian yang haram, karena dari hasil yang haram, maka doanya tidak akan diterima oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala. 

Dalam hadits ada orang yang seharusnya doanya dikabulkan Allah, tapi sayang makan, minum dan pakaiannya haram. Maka Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: Fa anna yustajaabu lah. Maka bagaimana mungkin doanya dikabulkan ? (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: