Hitung Mundur Pencairan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan

Hitung Mundur Pencairan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan

--

RADARBENGKULU, DISWAY.ID - Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pensiunan PNS. Tinggal menunggu hitung mundur sebab pemerintah melalui Menterian Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan bahwa pencairan gaji ke 13 untuk ASN dan Pensiunan PNS akan dimulai pada bulan Juni 2023 ini.



Jika melihat kondisi saat ini, kabar tentu akan sedikit menyelesaikan permasalahan kalangan PNS yang telah lama menantikan kabar gembira ini.  Sesuai dengan pengumuman tersebut pencairan gaji ke 13 ini tinggal menghitung hari saja. Kemungkinan besar Minggu awal bulan Juni ini gaji ke 13 akan segera masuk kerekening para PNS dan pensiunan tersebut.
BACA JUGA:Nyaris Terjadi Keributan, Kincir Angin Pasar Malam Roboh

 


Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, dijelaskan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke -13 yang akan dicairkan kepada ASN dan Pensiunan PNS besarannya berbeda-beda. Melansir dari laman Klikpendidikan.id



Bagi ASN, besaran gaji ke-13 akan terdiri dari beberapa komponen, diantaranya; Gaji pokok, Tunjangan keluarga, Tunjangan pangan, Tunjangan penghasilan atau tunjangan umum, Tunjangan sebesar 50 persen dari gaji pokok.

BACA JUGA:Ini Kriteria Guru Honorer Yang Dapat Insentif Rp250.000 Perbulan



Sedangkan bagi Pensiunan PNS, besaran gaji ke-13 meliputi Gaji pokok, Tunjangan keluarga, Tunjangan pangan, Tambahan penghasilan. Jadi cukup besar bukan. Dengan mendapatkan suntikan dana dari pemerintah dalam bentuk gaji ke 13 ini dipastikan para ASN dan Pensiunan akan semakin bahagia dan sumringah.



Bahkan Kemenkeu melalui kantor KPPN, telah mengeluarkan surat penerbitan SP2D gaji ke 13 ASN dan Pensiunan PNS dengan tanggal 5 Juni 2023 ini. Jadi, siapkanlah rekening bank anda agar saldonya segera bertambah.

BACA JUGA:Ini Dia Lokasi yang Dikunjungi Investor Korea

 

Editor: Christ

Sumber: - PP No 15 Tahun 2023, Klikpendidikan.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: